Memutuskan untuk pensiun dini memang bukan perkara mudah. Banyak pertimbangan yang harus dipikirkan matang-matang, mulai dari kondisi keuangan, rencana ke depan, sampai hak yang diterima pensiun dini dari perusahaan. Sayangnya, masih banyak orang yang kurang memahami detail hak-hak ini.
Padahal, tahu sejak awal bisa membantu kita menyiapkan diri dan memastikan semua berjalan lancar tanpa ada yang terlewat.
Hak yang Diterima Pensiun Dini oleh Pekerja
Pensiun dini bukan sekadar berhenti bekerja lebih cepat. Ada banyak hal penting yang perlu diperhatikan supaya keputusan ini tidak berakhir jadi penyesalan. Salah satunya adalah memastikan semua hak yang diterima pensiun dini, yang seharusnya kita dapat, benar-benar jelas sejak awal. Dengan begitu, kita bisa melangkah lebih tenang dan siap menghadapi babak baru dalam hidup.
Lalu, apa saja hak tersebut?
1. Uang Pensiun atau Manfaat Pensiun
Kalau perusahaan punya program dana pensiun, biasanya karyawan yang pensiun dini tetap berhak dapat uang pensiun. Besarannya biasanya dihitung dari gaji terakhir dan masa kerja. Jadi, makin lama masa kerja, biasanya nilainya juga makin besar.
Untuk program pensiun seperti dari BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan juga ikut iuran ke dana pensiun, jadi jumlahnya bisa cukup signifikan. Kadang sebagai tambahan, karyawan juga ikut program pensiun lewat DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).
Jenis program pensiun ini sifatnya seperti tabungan jangka panjang untuk hari tua. Penting untuk memastikan dulu apakah program ini ada atau tidak di perusahaanmu. Cek juga ketentuannya, karena setiap perusahaan bisa beda aturannya. Jangan lupa tanyakan ke HR supaya jelas perhitungan dan cara klaimnya.
Baca juga: 7 Rekomendasi Produk Tabungan untuk Mendukung Rencana Pensiun Dini
2. Uang Pesangon
Pesangon adalah salah satu hak yang diterima pensiun dini dan yang paling banyak ditunggu. Uang ini diberikan sebagai kompensasi karena hubungan kerja berakhir lebih cepat.
Besarannya sudah diatur di undang-undang, jadi tidak boleh sembarangan. Biasanya dihitung berdasarkan gaji bulanan dan masa kerja. Ada rumusnya, yang bisa kamu cek di UU Ketenagakerjaan.
3. Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang ini diberikan sebagai bentuk apresiasi karena sudah bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan. Biasanya diberikan kalau masa kerja sudah cukup lama. Semakin lama bekerja, jumlahnya bisa semakin besar.
Kadang orang suka mengira ini sama dengan pesangon, padahal sebenarnya beda. Penghargaan masa kerja itu khusus untuk menghargai loyalitas karyawan. Perhitungannya juga sudah ada aturannya di undang-undang. Cek di kontrak atau peraturan perusahaan juga, karena kadang ada kebijakan tambahan.
Jangan lupa tanyakan hak ini saat mengurus dokumen pensiun dini. Banyak orang lupa, padahal jumlahnya lumayan.
4. Penggantian Hak
Penggantian hak biasanya mencakup sisa cuti tahunan yang belum diambil. Jadi misalnya masih punya jatah cuti 10 hari yang belum dipakai, biasanya akan dihitung sebagai uang.
Selain itu, ada juga penggantian hak lain, misalnya uang makan atau fasilitas yang sudah menjadi hak tetapi belum digunakan. Misalnya, ada perusahaan yang memberi uang pengobatan yang belum terpakai. Semua itu harus dihitung dan dibayarkan saat kamu keluar.
Kadang detail kecil seperti ini terlewat kalau nggak diperhatikan. Makanya penting untuk cek baik-baik di kontrak kerja atau peraturan perusahaan. Tanyakan semua yang menjadi hal yang diterima pensiun dini kamu supaya jelas. Jangan sungkan buat bikin daftar dulu biar lebih gampang dicek.
5. Manfaat Jaminan Sosial
Selain dari perusahaan, kamu juga punya hak dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang paling umum adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang bisa dicairkan begitu berhenti kerja. Selain itu, ada juga Jaminan Pensiun (JP), tapi ini ada syaratnya.
JP bisa dicairkan bulanan kalau iurannya sudah cukup lama, minimal 15 tahun. Kalau belum sampai 15 tahun, biasanya bisa diambil sekaligus (lumpsum). Kadang orang nggak sadar kalau saldo JHT mereka sudah lumayan besar. Kamu bisa cek sendiri lewat aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan semua iuranmu sudah terbayar dengan benar. Jangan lupa juga minta surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan untuk proses klaim.
6. Manfaat Asuransi atau Program Tambahan
Beberapa perusahaan punya program tambahan untuk karyawan yang pensiun. Misalnya, ada yang tetap memberi asuransi kesehatan untuk pensiunan. Ada juga yang kasih akses fasilitas perusahaan untuk jangka waktu tertentu.
Hal-hal seperti ini biasanya sudah diatur dalam kebijakan internal. Jangan lupa tanyakan apakah ada program semacam itu di tempatmu. Kadang perusahaan besar punya benefit yang jarang disebut, tapi tetap ada. Baca juga buku peraturan perusahaan, siapa tahu ada hak yang belum kamu ketahui.
Kalau punya asuransi pribadi, pastikan juga statusnya setelah pensiun. Semua ini penting buat masa depan supaya nggak kaget kalau butuh.
7. Hak atas Surat Keterangan Kerja dan Dokumen
Setelah berhenti, kamu berhak mendapat surat pengalaman kerja. Ini penting untuk melamar kerja lagi kalau suatu saat dibutuhkan. Minta juga slip gaji terakhir sebagai bukti penghasilan.
Selain itu, pastikan dokumen lain yang mungkin diperlukan sudah lengkap. Misalnya, kartu BPJS, salinan kontrak kerja, atau sertifikat pelatihan yang pernah diikuti. Kadang hal-hal kecil seperti ini berguna di kemudian hari.
Jangan buru-buru pergi tanpa memastikan semuanya lengkap. Minta HR untuk bantu menyiapkan dokumennya. Simpan baik-baik semua dokumen supaya nggak repot di kemudian hari.
Baca juga: Program Pensiun Manfaat Pasti dan Iuran Pasti: Apa Artinya dan Bedanya?
Jadi, sebelum benar-benar mengajukan, pastikan dulu semua hak yang diterima pensiun dini sudah kamu pahami dengan jelas. Jangan sampai ada yang terlewat hanya karena kurang teliti atau malas bertanya.
Semakin siap kamu menghadapi prosesnya, semakin tenang juga langkahmu untuk memulai hidup baru setelahnya.
Jangan lupa untuk follow akun Instagram Dani Rachmat ya, untuk berbagai tip keuangan dan investasi yang praktis dan bisa dipraktikkan sendiri. Juga berlangganan newsletter dengan melakukan registrasi di sini, yang akan dikirimkan setiap bulan berisi berbagai update dan tren di dunia keuangan. Jangan sampai ketinggalan berita!
