Kategori
Dana Pensiun Perencanaan Keuangan

Program Pensiun Manfaat Pasti dan Iuran Pasti: Apa Artinya dan Bedanya?

Ngomong-ngomong tentang dana pensiun, yang nggak bisa lepas manfaatnya untuk kehidupan pekerja di masa tua ketika memasuki usia non-produktif, ya pasti akan ngomongin juga soal tentang program pensiun.

Enggak bisa kita mungkiri saat ini, bahwa ada rasa kekhawatiran yang kita rasakan sebagai pekerja atau karyawan terhadap hilangnya pendapatan di saat kita tidak lagi bekerja karena telah mencapai usia pensiun. Bener nggak?

Jadi gimana nih? Apa kamu sudah menjadi peserta dana pensiun? Kalau sudah, pastinya kamu enggak asing dong dengan dana pensiun manfaat pasti (PPMP) dan iuran pasti (PPIP)? Tapi, bisa jadi juga kamu baru kenalan dengan dana pensiun, nah program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti ini pasti cukup asing.

Setiap program yang dibuat pasti mempunyai manfaat dan tujuan yang bagus, begitu juga jika kamu ikut dalam program pensiun. Banyak manfaat yang bisa kamu terima, sebagai seorang pekerja atau karyawan yang sedang mempersiapkan bekal untuk kehidupan di hari tua nanti.

Seperti yang kamu ketahui, ada program pensiun yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan pemberi kerja yang disebut dengan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), yang biasanya memberikan program pensiun manfaat pasti dan iuran pasti. Selain itu, program ini juga bisa diselenggarakan oleh bank umum ataupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Berbeda degan DPPK, DPLK hanya boleh menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Meski kedua jenis program tersebut sama-sama memberikan jaminan pendapatan di masa pensiun nanti, tapi kok beda gitu ya?

Yuk, kita simak penjelasan lebih dalam mengenai jenis program pensiun dan perbedaan antara PPMP dan PPIP!

[toc]

Jenis-jenis program pensiun

Di dalam praktiknya, terdapat dua jenis program pensiun. Jenisnya adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Definisinya sebagai berikut:

Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program yang menetapkan rumus manfaat tertentu yang akan kita terima saat sudah mencapai usia pensiun. Biasanya, perusahaan dana pensiun akan mempertimbangkan besaran gaji atau pendapatan serta masa kerja karyawan.

Rumus

Program ini hanya dimiliki oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau DPPK dan bisa jadi setiap penyelenggara dana pensiun memiliki rumus yang berbeda untuk menetapkan manfaatnya. Namun pada umumnya, memakai rumus sebagai berikut ini:

2,5% x masa kerja x gaji pokok

Nah, yang biasanya menjadi perbedaan adalah nilai persentasenya, yang akan memengaruhi besar iuran.

Iuran

Pada umumnya, iuran PPMP juga sangat terjangkau bagi karyawan. Ini dikarenakan iuran yang dibayarkan sebagian ditanggung oleh pemberi kerja alias perusahaan. Tetapi, besaran iuran pemberi kerja ini menurut hasil perhitungan aktuaris jadi bersifat fluktuatif, yang artinya tergantung pada ketersediaan dana untuk membayar manfaat pensiun yang besarnya sudah ditentukan tersebut.

Risiko

Jika perhitungan sesuai rumus, kesepakatan, dan tidak memunculkan risiko dari pihak peserta, maka manfaat yang diterima oleh karyawan pensiun akan bersifat pasti.

Namun, ketika sudah tiba masa pensiun dan masih ada kekurangan dana, maka risiko untuk menutup kekurangan ini terdapat pada si pemberi kerja. Hal ini dikarenakan perusahaan pemberi kerja juga merupakan pendiri program ini. Dengan demikian, risiko yang harus dihadapi cukuplah besar dan rentan terhadap masalah arus kas. Juga terdapat defisit ketika iuran tidak sebanding dengan manfaat yang diberikan pada karyawan.

Kembali ke atas

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program yang iurannya sudah ditetapkan sesuai peraturan Dana Pensiun yang mempunyai manfaat berupa keseluruhan iuran dan hasil pengembangan atau investasinya. Jenis program ini dapat dijalankan oleh DPPK dan DPLK.

Iuran

Untuk saat ini, PPIP mengalami perkembangan yang menguntungkan untuk perusahaan pemberi kerja. Ini dikarenakan perusahaan pemberi kerja tidak mempunyai kewajiban membayar manfaat pensiun di masa lalu jika terjadi perubahan kenaikan upah. Pembayaran iuran ini bisa ditanggung oleh peserta sendiri, pemberi kerja, atau juga bisa dibagi antara keduanya.

Risiko

Selain itu, seluruh risiko investasi ditanggung sendiri oleh peserta. Perusahaan pemberi kerja tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian jika investasi yang dipilih peserta mengalami kerugian.

Kembali ke atas

Perbedaan PPMP dan PPIP

Setiap produk yang dibentuk pasti memiliki perbedaan satu sama lain, begitu juga dengan PPMP dan PPIP. Perbedaan PPMP dengan PPIP yang dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti berikut ini:

Penyelenggara

PPMP hanya dapat diselenggarakan oleh DPPK, sedangkan PPIP dapat diselenggarakan oleh keduanya (DPPK dan DPLK). Dengan adanya hal ini, DPPK mempunyai pilihan untuk menyelenggarakan program pensiun PPMP atau PPIP. Sementara itu DPLK hanya dapat menyelenggarakan PPIP saja.

Manfaat pensiun

PPMP memiliki manfaat yang besarnya sudah pasti karena telah ditetapkan dengan rumus perhitungan tertentu yang sesuai peraturan Dana Pensiun. Manfaat pensiun yang dimiliki oleh PPMP juga tidak mempunyai risiko bagi peserta.

Beda halnya dengan PPIP yang besaran manfaat pensiunnya tidak pasti. Hal ini tergantung dari besarnya iuran dan investasinya. Manfaat pensiun pada PPIP ini mempunyai risiko yang harus ditanggung oleh peserta, jika investasi yang dipilihnya merugi. Jadi, peserta harus mengerti betul tentang ini.

Kembali ke atas

Administrasi dana

Administrasi dana adalah tentang pencatatan dana peserta. Pada PPMP, administrasi dana program pensiun bersifat kelompok dan berkaitan dengan aspek aktuaris. Hal ini sangatlah berkaitan dengan estimasi risiko, premi, dan lain-lain.

Administrasi dana pada PPIP dicatatkan di akun para peserta yang sesuai dengan nama masing-masing.

Risiko pendanaan/investasi

Risiko pendanaan yang terdapat di PPMP jika masih terdapat kekurangan dana yang telah ditetapkan sesuai dengan rumus manfaat, maka risiko pendanaan untuk menutup kekurangan pendanaan tersebut akan dibebankan pada pemberi kerja.

Untuk PPIP yang menanggung risiko pendanaan adalah peserta. Hal ini jika investasi dari iuran yang dibayarkan per bulannya merugi. Di sinilah pemberi kerja tidak memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian tersebut.

Iuran

PPMP mempunyai besaran iuran peserta yang sudah pasti seperti yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Namun, besaran iuran pemberi kerja bersifat fluktuatif atau tidak pasti, hal ini tergantung dari kecukupan dana untuk membayar manfaat pensiun yang besarannya sudah ditentukan. Maka pada program pensiun PPMP terdapat risiko pendanaan bagi pemberi kerja.

Untuk PPIP besaran iuran peserta atau pemberi kerja sudah pasti sesuai seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Dana Pensiun. Oleh sebab itu, tidak ada risiko pendanaan bagi pemberi kerja pada PPIP.

Kembali ke atas

Penutup

Nah, gimana? Sudah jelas kan tentang jenis program pensiun beserta perbedaan PPMP dan PPIP. Saat ini yang membahas detail tentang dana darurat sudah banyak, kamu juga bisa mengikuti kelas-kelas online. Tambah ilmu juga tambah manfaat untuk kita, pastinya.

Dengan kamu mengikuti program dan pensiun ini, memberikan manfaat untuk kamu sehat finansial di masa pensiun kelak. Semangat terus, ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dalam blog ini dilindungi oleh hak cipta
Exit mobile version