Kategori
Kredit Kredit Online

Mau Kabur dari Pinjaman Online? Ini Risiko dan Akibat yang Harus Dihadapi!

Kadang, kalau sudah mentok dan frustrasi, orang bisa saja berpikir, bisa enggak sih kabur dari pinjaman online? Terus, konsekuensi jika kabur dari pinjaman online apa saja?

Well, ada baiknya, baca artikel ini dulu deh sampai habis, kalau memang ada niat untuk kabur dari pinjaman online.

[toc]

Pinjaman Online: Jerat?

Perkembangan financial technology membuat banyak orang dapat mengajukan kredit secara online dengan cepat dan mudah. Hal ini sangatlah berbeda dengan pengajuan kredit di bank atau lembaga keuangan yang sulit dan lama prosesnya.

Pinjaman online memang menawarkan banyak kelebihan, seperti proses peminjaman tanpa kartu kredit, syaratnya hanya KTP saja, tanpa slip gaji, tanpa BI checking, dan dananya bisa cair dalam 24 jam, 100% online alias tanpa tatap muka. Mudah banget memang.

Namun, pinjaman online ini merupakan jenis pinjaman yang baru, sering sekali muncul kesalahpahaman dari nasabah pinjaman online, seperti menganggap pinjaman online tidak akan ditagih karena bersifat online. Ya, mereka berpikir jika penagihan hanya akan dilakukan secara online.

It’s, a big no no!

Nyatanya, yang simpel dan mudah itu memang mahal. Begitu juga dengan pinjaman online. Praktis dan mudahnya meminjam dana dari aplikasi pinjol ditukar dengan bunga yang tinggi dan tenor yang pendek.

Wajar kan? Wajar.

Sayangnya, enggak semua orang sadar penuh akan adanya trade off ini.

Akhirnya, karena sudah bener-bener frustrasi, penginnya kabur sajalah. Nggak usah bayar!

Risiko Kabur dari Pinjaman Online

Fintech pinjol legal dibuat berbasiskan P2P (Peer To Peer) Lending, hal ini berarti uang yang dipinjamkan bersumber dari dana pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman tentu saja mengharapkan uang atau dana yang mereka salurkan melalui melalui P2P Lending akan kembali dengan mendapatkan bunga atau keuntungan.

Pinjol ilegal, mungkin hanya dari satu sumber pendanaan—bisa saja satu komunitas atau person saja. Tapi ya, teteup, kalau meminjamkan dana pastinya mereka minta dikembalikan. Kalau pinjol ilegal ya lebih disturbing.

(((disturbing))) *efek habis nonton film psychothriller

Berikut ini ada beberapa langkah yang dilakukan perusahaan P2P ketika ada nasabah yang kabur dari pinjaman online!

Kembali ke atas

1. SMS WA Reminder

Step one adalah mengirimkan SMS atau pesan via Whatsapp. Isi pesannya adalah mengingatkan nasabah akan pinjaman yang jatuh tempo. Ada juga yang isi SMS-nya diiringi dengan voice mail berupa suara manusia. Tujuannya agar terlihat lebih manusiawi.

2. Telepon

Saat jatuh tempo dan ada nasabah yang tidak melakukan pembayaran, maka desk call akan melakukan penelponan ke debitur. Adanya kemajuan teknologi membuat proses penagihan via telepon lebih efisien, seperti:

  • Secara otomatis, sistem akan mendial nomor telepon nasabah
  • Sistem juga bisa menentukan kapan saat paling tepat untuk melakukan penagihan, sampai detail waktu penagihannya.
  • Sistem dapat mengganti nomor telepon untuk menghindari nomor telepon di-block oleh nasabah.

Kembali ke atas

3. Kontak Darurat

Sewaktu di awal pengajuan kredit, nasabah diminta untuk mengisi emergency call number. Emergency call number ini biasanya harus nomor telepon kerabat dekat. Nah, jika fintech sudah menelepon kamu namun tidak berhasil, maka desk call akan melakukan upaya menelepon ke emergency call number.

Penagihan pinjaman yang dilakukan melalui telepon kerabat dekat, apabila:

  • Nasabah fintech terus menunggak utang dan tidak diketahui keberadaannya untuk dilakukan penagihan langsung walaupun telah diupayakan kunjungan atau komunikasi langsung kepada nasabah tersebut.
  • Menunggak utang dan tidak memiliki iktikad baik untuk berkomunikasi pinjaman online terkait penagihan utang.
  • Nasabah  terus menunggak utang dan tidak merespon dengan baik upaya penagihan pinjol.

Maka sebab itu, sebabnya kenapa aplikasi pinjaman online selalu mewajibkan pengisian kontak darurat saat pengajuan pinjaman.

4. Kontak Kantor

Nomor telepon lain yang juga akan dihubungi jika ada penagihan yang tidak berhasil yaitu dengan menghubungi kantor tempat nasabah tersebut bekerja. Menghubungi kantor akan membuat social pressure kepada nasabah untuk membayar kewajiban utangnya. Kontak ke kantor biasanya dilakukan beberapa kali.

Kembali ke atas

5. Kunjungan

Setelah upaya nomor 1 hingga 4 tidak berhasil, cara selanjutnya jika ada nasabah kabur dari pinjaman online adalah dengan mendatangi rumah dan kantor tempat nasabah bekerja.

Kunjungan yang dilakukan fintech ini dilakukan ke beberapa tempat, seperti tempat tinggal nasabah (domisili atau alamat yang sesuai KTP). Maka dari situlah, alamat domisili selalu wajib diisi dalam formulir aplikasi pengajuan pinjaman. Kunjungan penagihan selanjutnya adalah ke kantor tempat nasabah bekerja. Sebenarnya ini nggak selalu menjadi SOP penagihan sih, namun menjadi salah satu alternatif, jika nasabah tidak bisa dihubungi sama sekali.

Kembali ke atas

6. Denda

Jika kamu mengalami keterlambatan pembayaran pinjaman, maka kamu akan dikenakan denda keterlambatan per hari yang terhitung sejak hari pertama setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan hari pelunasan cicilan. Besarannya bisa jadi berbeda satu aplikasi pinjol dengan yang lain, apalagi kalau pinjolnya ilegal. Wah, bisa gede banget tuh. Bisa kamu bayangkan, bagaimana besarnya denda yang harus dibayar bukan?

Namun, OJK telah menetapkan ketentuan melalui AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) bahwa jumlah total biaya pinjaman online maksimum 100% dari pokok pinjaman, ini sudah termasuk bunga, biaya-biaya dan denda yang ada di dalamnya. Misalnya, pokok pinjaman Rp1 juta maka total biaya denda maksimum sebesar Rp 1 juta.

7. Kabur dari Pinjaman Online, Ada SLIK OJK

Semua pinjaman akan dilaporkan ke dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK. Mengapa SLIK penting?

Mungkin kamu pernah mendengar BI Checking bukan? Nah, saat ini BI checking sudah berganti nama menjadi SLIK OJK.

Di dalam laporan SLIK OJK tersebut, akan terdapat semua status pinjaman, termasuk ada laporan siapa saja yang menunggak pinjaman pendanaan, baik yang menunggak dalam jumlah kecil ataupun dalam jumlah besar. Semua lembaga keuangan dan pinjaman online legal menggunakan SLIK untuk mengevaluasi pengajuan kredit. Apabila kamu punya catatan buruk dan masuk daftar di SLIK karena menunggak pembayaran cicilan pinjaman, maka apabila kamu ingin meminjam pendanaan ke lembaga keuangan atau pinjaman online legal akan terhambat terhambat.

So, kabur dari pinjaman online bukan suatu solusi yang baik. Ini bisa jadi satu catatan buruk untukmu yang akan sangat memengaruhi hubunganmu dengan lembaga keuangan di masa depan nanti.

Kembali ke atas

Kondisi yang Tak Terelakkan

Tapi, kadang memang ada kondisi yang tak terelakkan. Misalnya, seperti ketika peminjam dana meninggal dunia. Bukan maksudnya kabur dari pinjaman online ya kan?

Terus, gimana nasib utangnya?

Secara hukum, kewajiban pinjaman tidak akan hilang meskipun si peminjam dana meninggal dunia. Utang berlaku pada keturunannya. Dedngan demikian, pinjaman online berhak menagih utang terhadap pihak yang menerima warisan dari peminjam yang meninggal dunia, seperti anak atau istri/suami dari peminjam.

Waduh, berarti utang tetap berlaku ya kalau kita memalsukan kematian kita, misalnya?

Ya iya. Tetap berlaku, dan sebaiknya berhenti nonton dulu saja. Kalau sampai kepikiran memalsukan kematian kok kayaknya kebanyakan nonton film konspirasi tuh ya?

So, berhati-hatilah dalam meminjam uang, kita kan enggak tau umur kita sampai kapan, dan kita juga enggak mau anak atau suami atau istri yang menanggung utang-utang kita.

Nah, itu tadi risiko yang akan kamu tanggung jika kamu kabur dari pinjaman online. Ngeri-ngeri syedep! Boleh kok kamu pinjam uang ke pinjaman online, tapi ya punya skema pembayaran yang realistis. Begitu kepikiran mau pinjam duit, maka saat itu juga harusnya sudah tahu gimana bayarnya nanti. Jangan sampai kamu terlilit utang karena tidak sanggup membayar pinjaman yang bunganya sangat tinggi.

Kembali ke atas

Laporkan Pinjol Tak Beretika

Kalau kamu mau mengadukan pinjaman online legal yang membebankan bunga tinggi dan konsekuensi telat bayarnya yang tidak masuk akal, kamu juga bisa mengadukannya. Termasuk juga ketika ada agen penagihan alias debt collector yang menagih secara tidak beretika. Bagaimana caranya?

AFPI terbuka untuk mendengarkan keluhan nasabah dengan menyediakan line pengaduan khusus. Kamu bisa menghubungi hotline center melalui telepon maupun email, yakni di 150505 (bebas pulsa) pada jam kerja.

OJK juga memiliki bagian khusus perlindungan konsumen, yang menangani dari pengaduan konsumen termasuk terkait pinjaman online, di mana nasabah dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui:

  • Surat tertulis dari nasabah yang ditujukan ke: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2 , Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350
  • Telepon ke call center: 157 Jam operasional : Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB
  • Kirim email pengaduan ke: konsumen@ojk.go.id
  • Isi form pengaduan online yang terdapat di situs ini: di konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Kembali ke atas

Kesimpulan

Kamu bisa mempertimbangkan dengan cermat sebelum mengajukan pinjaman online. Kabur dari pinjaman online bukan solusi yang bagus. So, bayarlah utang pinjaman tersebut sesuai dengan jatuh tempo pembayarannya, agar kamu tidak terbebani denda dan bunga yang menumpuk.

Jangan lupa untuk follow akun Instagram @danirachmat ya, untuk berbagai tip keuangan dan investasi yang praktis dan bisa dipraktikkan sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dalam blog ini dilindungi oleh hak cipta
Exit mobile version