Perbedaan dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan penting dipahami sebelum memilih program pensiun yang sesuai dengan kebutuhan.
Meski sama-sama bertujuan membantu mempersiapkan kondisi keuangan di masa tua, kedua jenis dana pensiun ini karakteristiknya beda. Kalau kita paham perbedaannya, maka kita bisa memilih yang paling sesuai dengan kondisi kita masing-masing, dan tujuan keuangan jangka panjang kita nantinya.
Lalu, apa saja perbedaan antara Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)? Berikut penjelasannya, ikuti sampai selesai yah.
Definisi Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Lembaga Keuangan
Kita mulai dari definisinya ya.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawan. Tujuannya memberi manfaat pensiun kepada peserta setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia sesuai ketentuan program yang berlaku.
Sementara itu, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun. Nah, yang boleh ikut itu enggak terbatas pada karyawan suatu perusahaan doang. Pekerja mandiri, wirausahawan, profesional, siapa pun boleh ikutan program ini. Manfaat pensiun yang diterima peserta bergantung pada jumlah iuran yang dibayarkan dan hasil pengembangan dana selama masa kepesertaan.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan DPPK yang Perlu Kamu Tahu, dan Bagaimana Memulainya
Perbedaan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Nah, dari definisi di atas, sebenarnya kita sudah bisa menyimpulan apa saja perbedaan dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan. Keduanya sama-sama bertujuan menyiapkan dana untuk masa pensiun, tetapi memang ada beberapa perbedaan penting.
1. Pihak yang Mendirikan
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) didirikan oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk karyawannya. Program ini khusus dibuat sebagai fasilitas bagi pegawai perusahaan yang bersangkutan.
Sementara itu, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) didirikan oleh lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan asuransi jiwa. Pesertanya enggak terbatas pada karyawan suatu perusahaan tertentu.
2. Peserta Program
Peserta DPPK umumnya adalah karyawan dari perusahaan terkait, yang mendirikan dana pensiun tersebut. Dalam beberapa kasus, mantan karyawan yang masih memiliki hak pensiun juga dapat menjadi peserta.
Sebaliknya, DPLK dapat diikuti oleh siapa saja, baik karyawan, pekerja lepas (freelancer), wiraswasta, pokoknya ya semua orang yang pengin mempersiapkan dana pensiun secara mandiri.
3. Sumber Iuran
Pada Dana Pensiun Pemberi Kerja, iuran biasanya berasal dari perusahaan, karyawan, atau kombinasi keduanya sesuai ketentuan program yang berlaku.
Pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan, iuran dapat dibayarkan sendiri oleh peserta atau oleh perusahaan yang mendaftarkan karyawannya ke program DPLK.
4. Fleksibilitas Kepesertaan
DPPK cenderung kurang fleksibel karena kepesertaannya terkait dengan kantor tempat masing-masing peserta kerja. Kalau misalnya resign terus pindah kerja, bisa jadi kepesertaannya juga berhenti. Minimal kudu mengikuti aturan yang berlaku dalam program tersebut.
Sementara itu, DPLK lebih fleksibel. Kita bisa tetap melanjutkan iuran meskipun berganti pekerjaan, beralih profesi, atau menjadi wirausaha. Yang penting, nomor kepesertaan dibawa terus.
5. Pengelolaan Program
Pada DPPK, pengelolaan dana pensiun dilakukan oleh badan dana pensiun yang dibentuk oleh perusahaan pendiri.
Sedangkan DPLK dikelola oleh lembaga keuangan yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan program dana pensiun, seperti bank atau perusahaan asuransi jiwa. Jadi, ya lebih profesional dan legit. Seharusnya.
6. Jenis Program Pensiun
DPPK dapat menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), tergantung kebijakan perusahaan.
Sebaliknya, DPLK hanya menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), sehingga besarnya manfaat pensiun bergantung pada akumulasi iuran dan hasil pengembangan dana investasi.
Ringkasan Perbedaan
Agar memudahkan pemahaman, berikut tabel perbedaan dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan yang bisa dicermati.
| Aspek | DPPK | DPLK |
| Pendiri | Perusahaan/pemberi kerja | Bank atau perusahaan asuransi jiwa |
| Peserta | Karyawan perusahaan yang mendirikan DPPK tersebut | Siapa saja; karyawan, profesional, wiraswasta, dan sebagainya. |
| Sumber iuran | Perusahaan, karyawan, atau keduanya | Peserta sendiri atau perusahaan untuk karyawannya |
| Fleksibilitas | Terikat hubungan kerja | Fleksibel dan portabel |
| Pengelola | Dana pensiun milik perusahaan | Lembaga keuangan: bank, perusahaan asuransi jiwa, dan sebagainya |
| Jenis program | PPMP atau PPIP | Hanya PPIP |
Jadi, pada prinsipnya, pilihan antara dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) perlu disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing orang.
DPPK dapat menjadi pilihan yang tepat bagi karyawan yang bekerja di perusahaan yang menyediakan program pensiun, karena umumnya ada kontribusi dari pemberi kerja yang dapat membantu memperbesar dana pensiun di masa depan.
Sementara itu, DPLK lebih cocok bagi kamu yang pengin menyiapkan dana pensiun secara mandiri. Misalnya kamu yang kerja sebagai pekerja lepas, wirausaha, profesional, atau karyawan yang pengin lebih fleksibel dan mau mengelola tabungan pensiun secara lebih mandiri.
Baca juga: Pilih Mana Buat Dana Pensiun: DPPK, DPLK, atau Siapkan Sendiri?
So, jelas ya? Bahwa perbedaan dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan itu enggak cuma terletak pada siapa yang menyelenggarakan, tetapi juga pada fleksibilitas kepesertaan, sumber iuran, dan mekanisme pengelolaan dananya.
Dengan memahami karakteristik masing-masing program, kamu bisa lebih gampang nentuin jenis dana pensiun yang paling sesuai dengan kondisi pekerjaan, kemampuan finansial, dan tujuan keuangan kamu secara jangka panjang. Persiapan yang dimulai lebih awal dapat membantu menciptakan masa pensiun yang lebih nyaman dan terencana.
Mau tahu bagaimana merencanakan FIRE dan membangun aset 300 kali gaji dengan lebih detail? Kamu harus banget punya buku ini. Kamu bisa baca dan belajar secara fleksibel, dan dapatkan insight lebih detail mengenai konsep FIRE.
Sudah bisa dibeli di toko-toko buku di kota-kota besar di Indonesia! Get your copy now!
Jangan lupa untuk follow akun Instagram Dani Rachmat ya, untuk berbagai tip keuangan dan investasi yang praktis dan bisa dipraktikkan sendiri. Juga berlangganan newsletter dengan melakukan registrasi di sini, yang akan dikirimkan setiap bulan berisi berbagai update dan tren di dunia keuangan. Jangan sampai ketinggalan berita!
