Kategori
Kredit Kredit Online

7 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Tidak Berizin OJK dan Sudah Diblokir Terbaru

Adanya pinjaman online ini sebenarnya membantu loh! Serius, ini beneran. Sayangnya kemudian adanya peluang baik ini juga dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin mencari keuntungan besar bagi dirinya sendiri melalui modus penipuan berkedok pinjaman online ilegal.

Bunga pinjaman tinggi dan penyalahgunaan data pribadi menjadi 2 “senjata” pinjaman online ilegal untuk menjerat korbannya. Hingga November 2021 sejak tahun 2018, terhitung telah ada 3.631 aplikasi pinjaman online ilegal diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Tapi nyatanya pepatah patah tumbuh hilang berganti, mati satu tumbuh seribu berlaku pada upaya pemberantasan pinjaman uang tunai kredit tak resmi ini. Ya, gimana enggak, pagi diblokir, eh siangnya para penyelenggara pinjaman online cepat ini nongol lagi dengan nama baru lain.

Sungguh sangat merepotkan pihak berwenang yang berusaha melindungi rakyatnya.

So, enggak bisa lain sih, selain membekali diri dengan pengetahuan dan pemahaman yang cukup mengenai ciri pinjaman online ilegal ini. Karena sebenarnya kita memang enggak bisa hanya menunggu upaya pemberantasan oleh pemerintah, karena memang bakalan rauwis-uwis kalau melihat perkembangannya. Kita yang mesti cerdas, jangan cuma mengandalkan pemerintah yang ngeberesin!

So, langkah pertama adalah mengenali (bahkan kalau perlu, menghafalkan) ciri pinjaman online ilegal. Sebenarnya kentara banget sih, so, aneh aja kalau masih ada yang belum bisa membedakan pinjaman uang online ilegal dengan fintech lending yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

[toc]

Ciri Utama Pinjaman Online Ilegal

1. Nggak tercantum di daftar fintech resmi OJK

Ini adalah ciri pinjaman online ilegal yang paling jelas! Jadi, sebenarnya, tanpa melihat atau mencari ciri yang lain pun, kalau yang pertama ini sudah terlihat, ya pasti pinjaman online ilegal.

Gimana cara tahu sebuah aplikasi terdaftar atau tidak? Telusuri daftar fintech lending yang sudah terdaftar langsung di website OJK. Sila diklik, link-nya sudah ditautkan. No need a rocket science, seharusnya dengan menelusuri daftar ini—dan kalau enggak menemukan nama aplikasi pinjol yang bersangkutan, maka bisa dipastikan aplikasi tersebut adalah aplikasi pinjaman online ilegal.

Gampang kan? Gampang! Nggak pakai mikir. Kalau sudah lihat list ini pun masih bisa terjebak pinjol ilegal, ya kayaknya sih bukan “tak sengaja dijebak” seperti makna harfiah dari istilah “terjebak” sih, melainkan “menjebakkan diri”.

2. Nawarin pinjaman dengan SMS

Tahukah kamu, bahwa Otoritas Jasa Keuangan—selaku regulator fintech di negeri ini—melarang aplikasi fintech mana pun untuk menghubungi (calon) nasabah melalui jalur pribadi untuk melakukan penawaran?

Ini tercantum loh, di Peraturan OJK Nomor 07 Pasal 19 Tahun 2013, tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Disebutkan bahwa, pelaku usaha jasa keuangan dilarang untuk melakukan penawaran kepada masyarakat melalui komunikasi pribadi yang bersifat personal, seperti email, SMS, voice mail, dan lain sebagainya, tanpa persetujuan.

Nah, kalau di sini saja kamu tertarik iming-iming penawaran yang datang ke WhatsApp atau SMS atau DM, mungkin, maka itu artinya adalah …

3. Aplikasi minta akses ke data pribadi

Nah, ini sebenarnya juga ciri pinjaman online yang sangat obvious ya.

Ketika kamu mengunduh suatu aplikasi di smartphone saat hendak mengajukan pinjaman dana, biasanya aplikasi tersebut akan mengajukan permission atau izin untuk mengakses fitur-fitur tertentu. Hal yang sama sebenarnya juga sudah diatur oleh OJK, yaitu aplikasi fintech lending tidak diperbolehkan untuk mengakses fitur dalam smartphone, selain kamera, mikrofon, dan lokasi untuk keperluan verifikasi.

So, ketika kamu sedang mengunduh satu aplikasi pinjol dan si aplikasi minta akses ke phonebook, galeri, dan sebagainya, tak hanya mikrofon, kamera, dan lokasi, maka sebaiknya tak perlu diteruskan untuk mengunduh. Karena itu adalah ciri utama sebuah aplikasi pinjaman online ilegal.

4. Bunga sangat tinggi

Dalam kode etik AFPI, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia, tingkat bunga fintech lending tidak boleh melebihi 0.8% per hari. Artinya tidak boleh lebih dari 24% per bulan. Denda keterlambat boleh diterapkan, tetapi tidak boleh lebih dari 100% pokok pinjaman, jika diakumulasikan dengan biaya-biaya yang lain.

Nah, sekarang kita lihat pada praktik yang dilakukan oleh aplikasi pinjaman online ilegal. Bisakah kamu menemukan berapa bunga yang diminta? Kalaupun mencantumkan besaran bunga yang diminta—biasanya disebutkan “bunga rendah, hanya 2%”—maka seharusnya kamu bertanya lebih lanjut. Bunga 2% per hari atau per bulan? Atau mungkin 2% per jam?

Bahkan tak jarang yang terjadi, ketika korban sudah meminjam dana, tiba-tiba aturannya berubah. Nggak 2% lagi, tapi sudah jadi sekian ratus persen. Itu juga masih ditambah dengan biaya-biaya serta denda.

5. Tenor pendek

Memang sih, fintech lending merupakan layanan jasa keuangan khususnya pembiayaan untuk jangka waktu yang pendek. Memang inilah ceruknya, karena kalau mau jangka panjang, ya bank adalah opsi yang lebih tepat. Fintech lending ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat untuk pinjaman dana jangka waktu pendek, tanpa ribet, plafon rendah, dan nggak perlu agunan.

Tapi di pinjaman online ilegal, hal ini sering diambigukan. Misalnya, kesepakatan tenor 1 bulan. Eh, ternyata minggu ke-2 sudah mulai ditagih. Terus kalau enggak dibayar, mereka akan meneror.

So, sebenarnya intinya adalah pinjaman online ilegal ini memang aturannya seenak udel penyelenggaranya. Mereka akan cari cara, supaya bisa menjerat korban dengan cara apa pun. Misalnya sudah taat membayar, ya dicari cara lain untuk bisa mengakali kesepakatan.

Sedangkan fintech lending berizin biasanya memiliki prosedur yang sudah lebih baku. Biasanya sih, ada di websitenya, dan kamu bisa baca dengan saksama. Jika nanti ada yang menyimpang, kamu tinggal kembalikan lagi pada prosedur basic yang mereka buat itu.

6. Lokasi dan identitas perusahaan nggak jelas

Fintech lending yang resmi terdaftar di OJK memiliki identitas perusahaan yang jelas; kantornya di mana, pengurusnya siapa saja, visi dan misinya bagaimana, dan seterusnya. Pasalnya, ini merupakan salah satu syarat mutlak dari OJK untuk dapat mengeluarkan izin operasionalnya.

Nah, pernah enggak kamu menerima penawaran pinjaman dana, sudahlah di SMS atau WhatsApp, dan nggak jelas itu siapa. Bahkan ada loh, yang pakai nama pribadi.

Selamat siang. Jika Anda membutuhkan pinjaman dana pribadi, dengan bunga rendah 2%, silakan menghubungi nomor ini, dengan Ibu Mawar.

Ada tuh, yang kayak gitu.

Sudah jelas kan? Bahwa itu adalah rentenir, alias salah satu modus pinjaman online ilegal. Kalau mau, kamu bisa melaporkann nomor pengirim pesan tersebut agar ditindak.

Ada 3 cara untuk melaporkan kasus seperti ini:

  • Polisi: ke patrolisiber.id atau email ke info@cyber.polri.go.id.
  • SWI: email waspadainvestasi@ojk.go.id, telepon 157, atau WhatsApp 081157157157.
  • Kominfo: ke Aduan Konten Kominfo email aduankonten@kominfo.go.id, nomor WhatsApp 08119224545, atau laman aduankonten.id.

7. Penagihan tanpa etika

Pinjaman online ilegal juga identik dengan cara-cara penagihan yang enggak manusiawi. Selain mengubah aturan main seenak jidat sendiri, mereka rata-rata punya debt collector yang dikenal galak dan ganas.

Cara-cara yang dilakukan biasanya berupa memberikan ancaman, intimidasi, hingga pelecehan. Tak hanya pada pihak yang meminjam dana, tetapi mereka juga meneror orang-orang yang ada dalam phonebook si peminjam. Penagih ini juga bisa mengakses galeri foto smartphone si peminjam dana. Nah, ini dia pentingnya memperhatikan poin ke-3 di atas. Kalau sampai aplikasinya bisa mengakses phonebook dan galeri, wah, ini bisa disalahgunakan loh, dan dipergunakan untuk “melawan” si peminjam dana kalau dianggap mangkir.

Padahal OJK sendiri sudah menentukan, bahwa jika fintech lending yang resmi terdaftar hendak menagih, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Antara lain:

  • Penagih harus membawa surat tugas, dan harus diperlihatkan pada peminjam
  • Tidak boleh menggunakan ancaman atau mempermalukan pihak peminjam dana
  • Dilarang menggunakan kekerasan fisik dan verbal
  • Data pribadi tidak boleh disebarluaskan dengan alasan apa pun dalam bentuk apa pun
  • Tidak menagih pada pihak lain yang bukan peminjam dana
  • Jika terjadi keterlambatan sampai lebih dari 90 hari, maka pihak fintech tidak boleh lagi menagih.

Kesimpulan

Nah, itu dia ciri-ciri utama pinjaman online ilegal. Gimana, sangat jelas terlihat kan, bedanya dengan fintech lending berizin OJK? Dengan begini, harusnya sih kita bisa menghindar ya. Iya, harusnya.

Selain dengan melihat ke-7 ciri di atas, kamu juga bisa menelusurinya melalui internet atau media sosial terkait aplikasinya. Kalau banyak testimoni negatif dari orang-orang yang pernah menggunakan layanannya, ya sebaiknya ini juga jadi pertimbangan. So, luangkan waktumu untuk riset dan survei mengenai kredibilitas aplikasi pinjolnya, sebelum kamu benar-benar meminjam uang. Hindari penyelenggara-penyelenggara yang ‘shady’, ketimbang nanti jadi masalah. Ya kan?

Semoga korban pinjaman online ilegal bisa dikurangi seiring waktu ya. Seenggaknya, kita bisa ikut andil dalam hal ini dengan cara mengedukasi diri sendiri, dan juga orang-orang terdekat kita, mengenai ciri pinjol ilegal ini.

Yuk, sehatkan keuanganmu, agar kamu tak perlu terlibat dengan pinjaman online ilegal ini. Ini buku yang kamu butuhkan.

Ebook Kemerdekaan Finansial Level #1: Arus Kas Positif & Budgeting, termasuk alat cek kesehatan keuangan & budgeting + contoh pengisian. Hanya Rp47.770, cara belinya tinggal klik saja button di bawah ini, dan ikuti petunjuk berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dalam blog ini dilindungi oleh hak cipta
Exit mobile version