Kategori
Kredit Kredit Online

Mengapa Masih Banyak yang Terjebak Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet Itu?

Iya, kenapa masih saja banyak yang terjebak pinjaman online langsung cair tanpa ribet itu? Buktinya, sampai dengan awal tahun 2021 kemarin, YLKI menerima aduan yang 33%-nya terkait sektor keuangan dengan sebagian besar mengeluhkan soal pinjol ini.

Mari kita telusuri “jejak” so called pinjaman online langsung cair tanpa ribet ini dalam artikel kali ini.

[toc]

Perkembangan Pinjol

Di era teknologi yang berkembang pesat, kehadiran pinjaman online atau fintech jadi semacam “buah”, hasil dari perkembangan teknologi itu sendiri. Dan eventually, karena selalu ada “dua sisi pada mata uang”, maka begitu jugalah yang terjadi pada fintech. Meski banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat—terutama mereka yang memang membutuhkan pendanaan—nyatanya, fintech di Indonesia juga sering menjadi atau menimbulkan masalah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku badan yang mengatur dan mengawasi dunia keuangan sudah sering dibuat pusing karena hadirnya fintech abal-abal. Hal ini dikarenakan banyaknya aduan dari masyarakat yang menjadi korban, sampai perburuan fintech yang tak berizin—yang mengingatkan pada apa yang terjadi dengan Kominfo versus lapak-lapak film bajakan itu. Nggak ada ujungnya, rauwis-uwis.

FYI, sedari tahun 2016 sampai sekarang, sudah ada sekitar 2000-an platform pinjaman online muncul, tapi hanya seratus sekian saja pinjol yang terdaftar di OJK. Yang lain? What so called pinjaman online langsung cair tanpa ribet itu telah ditutup oleh OJK karena ilegal.

Namun, masih saja banyak yang terjebak. Apa alasan orang-orang ini masih saja terjebak dalam what so called pinjaman online langsung cair tanpa ribet ini? Yuk, simak berikut ini!

Kembali ke atas

Mengapa Masih Banyak yang Terbujuk Rayuan Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet?

1. Iming-iming “Cepat, Tanpa Ribet, Langsung Cair” yang Terlalu Menggoda

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dari sisi lembaga pinjaman online peer to peer lending (P2P lending) memang banyak yang tidak memiliki etika.

Iming-iming “bantuan dana cepat, tanpa ribet, langsung cair, tanpa syarat” dan seterusnya ini memang bisa membuat orang jadi nggak pakai mikir untuk memanfaatkannya. Sayangnya, di balik itu, ada hal besar “tersembunyi” yang tak disadari.

Banyak yang belum sadar, bahwa di balik kemudahan, selalu ada harga yang harus dibayar. Dalam hal ini, harganya adalah bunga.

Para pelaku pinjaman online langsung cair tanpa ribet ini menerapkan bunga yang sangat tinggi dan bisa mencekik nasabahnya (seperti bunga pinjaman rentenir). Padahal, OJK sendiri sudah menetapkan aturan, seberapa besar bunga yang boleh diberlakukan oleh pinjol. Pun melalui Asoasiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia, hal ini juga sudah ditetapkan menjadi aturan main untuk setiap fintech pendanaan yang ada. Dan, untuk pinjaman online yang melakukannya, sudah banyak pula ditutup oleh OJK.

Kembali ke atas

2. Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet Patah Tumbuh Hilang Berganti

Sebenarnya, tak kurang-kurang lagi usaha pemerintah untuk memberantas praktik pinjaman online langsung cair tanpa ribet yang merugikan ini. OJK sendiri telah menyisir kredit online ilegal berdasarkan izin dan terdaftar. Fintech yang telah memiliki izin diharuskan tergabung menjadi anggota asosiasi. Ada Aftech (Asosiasi Fintech Indonesia), AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), sampai AFSI (Asosiasi Fintech Syariah Indonesia).

Asosiasi ini diharapkan dapat menaungi semua fintech yang telah memiliki izin dan mereka akan memenuhi semua kaidah yang terdapat dalam asosiasi. Di dalamnya asosisasi tersebut juga terdapat kode etik yang harus diikuti anggotanya. Seperti mengatur besaran bunga dan besaran pinjaman untuk nasabahnya.

Tapi apa daya. OJK sendiri juga kewalahan. Pagi hari platform pinjolnya ditutup, sorenya mereka buka dengan nama yang berbeda.

Untuk itu, nggak bisa lain sih. Bagaimana kita mengedukasi diri kita sendiri menjadi penentu. Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan pinjaman online. Disarankan untuk meminjam dana hanya kepada fintech yang sudah terdaftar saja di OJK dan tergabung dalam asosiasi fintech.

Kembali ke atas

3. Kurang (Mau) Mengedukasi Diri Sendiri

Yes, ini sudah sedikit disinggung di atas. Fakta lain mengungkapkan, korban pinjaman online langsung cair tanpa ribet ini juga kurang teredukasi dengan baik. Mereka sering tidak membaca ketentuan yang ditetapkan kredit online. Apa yang sekiranya dapat menjawab masalah mereka, langsung saja ambil tanpa pertimbangan panjang, apalagi membaca manual.

Ya, itu sih ciri khas manusia sih. Tapi mestinya, jangan sampai dilakukan untuk urusan duit yang sensitif ini.

Memang sih, platform pinjol—terutama yang ilegal—sering nggak jelas punya aturan main untuk bunga ataupun tenor. Tetapi, seharusnya hal ini langsung jadi sinyal untuk waspada bagi kita, karena sudah banyak banget artikel atau kupasan mengenai ciri-ciri pinjol ilegal, yang salah satunya adalah ketidakjelasan term & condition peminjaman dana.

Nyatanya, masih banyak aduan yang masuk ke YLKI. Masalah pinjaman online langsung cair tanpa ribet ini menduduki ranking ketiga yang dikeluhkan masyarakat pada tahun 2018 lalu, dan keluhan ini kebanyakan karena penyalahgunaan data pribadi mereka.

Lah, padahal ya, sudah berkali-kali diingatkan, untuk tidak meminjam ke aplikasi pinjol yang meminta akses ke data pribadi loh. Pasalnya, aplikasi pinjol legal paling hanya butuh akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi saja untuk keperluan verifikasi data. Nggak ada keperluannya mereka mengakses ke foto-foto di album ponsel kita, pun akses ke nomor kontak teman-teman kita.

Dari sini saja logika harusnya sudah jalan kan?

Iya, makanya, masih banyak dari nasabah yang tidak (mau) teredukasi, selain juga kurang punya etika pada dirinya senidri.

Contoh lain. Untuk meminjam dana ke pinjaman online harus melunasi dulu pinjaman sebelumnya, baru diperbolehkan untuk melakukan pinjaman lagi. Ada kasus, seorang nasabah yang mengadu dan meminta pertolongan pada OJK lantaran berutang langsung ke 141 aplikasi!

Yep, people. 141 aplikasi pinjol!

Jadi, bagaimana itu bisa ditolong oleh OJK? Gimana caranya bisa terbayar semua? Entahlah. Warbiyasak! Mindblowing!

Kembali ke atas

Kesimpulan

So, sampai di sini harusnya kita sudah bisa menyimpulkan ya, mengapa masih banyak orang yang menjadi korban dari so-called pinjaman online langsung cair tanpa ribet ini.

Pinjol ini sebenarnya tidak semuanya “jahat”. Banyak kok fintech P2P Lending yang bener, taat aturan, beretika, dan menawarkan kemudahan, bahkan bisa kita manfaatkan untuk mengembangkan dana kita juga. Hanya saja memang dari diri kita sendiri yang harus teredukasi dengan baik.

Garis bawahi pada diri kita sendiri yang harus teredukasi dengan baik.

Ada baiknya, kita menggali lebih banyak informasi jika kita menemui sesuatu yang baru. Terutama soal duit. Mau pinjam dana, mau investasi dana, mau bayar ini itu, mau beli ini itu, carilah informasi sebanyak-banyaknya dulu.

Take your time, and do your homework. Baru memutuskan kemudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version