Memiliki saham di perusahaan tertentu bisa jadi kebanggaan bagi investor, apalagi jika keuntungan yang didapat lebih dari yang diharapkan. Namun, tak sedikit calon investor yang masih menunda karena ragu apakah investasi saham halal atau haram?
Seperti yang kita ketahui bersama, investasi saham artinya kamu sebagai investor telah membeli atau mengakuisisi lembar saham dari sebuah perusahaaan milik perseorangan maupun instansi yang diperjualbelikan di pasar saham. Kamu bisa mendapatkan keuntungan, atau mungkin juga kerugian, dari nilai saham yang terus berfluktuasi dari waktu ke waktu.
Yang pasti, investasi saham populer karena dinilai berpotensi besar untuk memberikan keuntungan yang besar, meski dengan risiko yang juga cukup besar. Yang menjadi persoalan calon investor kebanyakan adalah hukum yang berlaku terkait investasi saham halal atau haram.
[toc]
Investasi Saham, Halal atau Haram?
Dikutip dari website hukumonline.com, ada sejumlah pemahaman terkait saham dari pandangan syariah. Mari kita lihat dan coba bahas dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti.
Dalam hukum Islam, kamu mungkin sudah mengetahui terdiri beberapa penggolongan seperti wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.
Nah, jika melihat dari kaidah dasar fiqih muamalah yang mencakup aturan terkait hak antarmanusia termasuk ekonomi, kegiatan ini pada dasarnya diperbolehkan, kecuali memang ada dalil larangannya.
Artinya, saham sebagai salah satu instrumen bisnis ini dalam islam hukumnya mubah/boleh. Hal serupa juga disebutkan dalam jurnal Islamic Equity Market yang ditulis oleh Rahmani Timorita Yulianti, yang menyebutkan bahwa pembelian saham diperbolehkan dengan akad atau tujuan spesifik.
Misalnya, kamu membeli saham dengan tujuan untuk menghasilkan pengembalian yang sesuai dengan persentase modal jika perusahaan mendapat keuntungan. Namun, jika mengalami kerugian, kamu sebagai pemilik saham juga ikut menanggung kerugian yang sama.
Untuk lebih meyakinkan, dalam buku Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya Pada Prinsip-Prinsip Islam, Agus Triyanta menjelaskan bahwa bentuk kerja sama atau perkongsian dalam fiqih disebut syirkah al amwal.
Dalam hukum Islam kontemporer, ada juga yang disebut sebagai syirkah musahamah atau perkongsian dengan menyertakan saham. Hal ini menjelaskan bentuk instrumen bisnis diperbolehkan dalam hukum Islam.
Lalu, seperti apa investasi yang haram dalam Islam?
Praktik transaksi saham pada dasarnya diperbolehkan, namun tidak semua instrumen saham dan segala tindakannya halal.
Ada larangan yang mengharamkan praktik saham yang mengubah hukum investasi halal menjadi haram. Saham yang dilarang dan diharamkan yaitu transaksi saham pada perusahaan yang kegiatan usahanya dilarang dalam Islam.
Seperti apa perusahaan yang usahanya haram? Misalnya usaha yang memproduksi barang haram, seperti minuman keras. Selain itu, juga bisnis yang bertentangan dengan agama, misalnya industri kasino, perjudian, hiburan malam, dan lainnya.
Lebih spesifik lagi berikut usaha yang dilarang dalam prinsip hukum Islam:
- Perjudian atau permainan kasino dan permainan lain yang tergolong judi
- Lembaga keuangan konvensional yang mengandung riba, termasuk perbankan atau asuransi konvensional
- Transaksi jual beli risiko dengan unsur ketidakpastian atau gharar
- Produksi, distribusi, atau memperdagangkan dan menyediakan barang atau jasa bersifat haram dari unsur zat maupun bukan, atau merusak moral dan bersifat mudharat.
- Transaksi saham yang melanggar prinsip syariah. Salah satunya dengan memperjualbelikan barang dengan menggunakan cara spekulatif, tidak jelas, memaksa, eksploitatif, dan lainnya.
Tip Investasi Saham Halal Sesuai Prinsip Islam
Saat ini, kamu mungkin bisa tenang. Seharusnya kamu tak perlu lagi bertanya-tanya, investasi saham halal atau haram, karena untuk terjun di dunia saham, sudah hadir saham syariah. Yang tergolong dalam saham ini adalah perusahaan yang memang menggolongkan dirinya dalam usaha syariah, ataupun sebenarnya usaha umum, tetapi kegiatan dan produknya tidak menyalahi aturan agama.
Meski demikian, tetap saja kamu harus memperhatikan lebih detail agar tetap mengikuti hukum Islam. Meski sudah lolos proses screening, dalam pasar modal syariah tidak berarti transaksi bisa dilakukan bebas tanpa batasan.
Perhatikan beberapa hal berikut ini:
Hindari hal-hal ini dalam transaksi saham agar tetap berada di jalur pinsip syariah
- Transaksi saham yang penawaran dan permintaannya palsu
- Transaksi saham tidak ada penyerahan barang atau jasa
- Perdagangan barang belum bisa dimiliki
- Pembelian atau penjualan efek dengan menggunakan informasi orang dalam dari perusahaan
- Transaksi marjin atas efek syariah yang mengandung unsur bunga (riba)
- Perdagangan dengan tujuan menimbun (ihtikar)
- Transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)
- Transaksi yang mengandung unsur spekulatif dan upaya mempengaruhi pihak lain dengan kebohongan
Intinya, hindari praktik jual beli saham yang penawarannya palsu, penjualan saham yang belum dimiliki, insider trading, margin trading, dan monopoli.
Hindari saham spekulatif
Agar terhindar saham yang spekulatif, maka saat jual beli saham pastikan kamu mendapatkan informasi yang lengkap, melakukan analisis mendalam terhadap harga asli sesuai kinerja perusahaan, dan bukan penawaran palsu.
Pastikan saham yang kamu beli nyata adanya di tangan penjual, bukan melalui jaringan broker yang belum pasti memegang saham tersebut.
Nah, itu dia penjelasan lengkap untuk menjawab keraguan kamu dan calon investor di luar sana yang masih ragu apakah investasi saham halal atau haram. Semoga cukup jelas ya.