Kalau sudah terlilit utang, terus gimana ya cara kabur dari pinjaman online? Maunya sih ngilang aja gitu dari muka bumi, biar enggak perlu bayar pinjaman yang mencekik.
Tapi, sayangnya, cara kabur dari pinjaman online itu justru rumit, karena kamu malah harus berhadapan dengan risiko yang tidak ringan.
Apa saja risikonya, dan bagaimana cara kabur dari pinjaman online?
[toc]
Risiko Kabur dari Pinjaman Online
Sering dengar dari beberapa pihak, kalau berutang ke kredit online atau pinjaman online ilegal itu enggak usah dibayar. Karena mereka adalah penipu berkedok fintech lending, yang memang sedari awal sudah berniat untuk “merampok” uang kita.
Lalu, kalau kemudian kita melarikan diri dari kewajiban, apakah lantas masalahnya selesai? Ternyata enggak selalu loh, karena ada sederet konsekuensi yang harus dihadapi.
Akumulasi denda
Denda biasanya memang diterapkan dalam urusan pinjam meminjam dana, ketika si peminjam terlambat membayar cicilan ataupun membayar pokok dan bunga. Dalam aturan yang resmi, Otoritas Jasa Keuangan sebenarnya memberikan peraturan pemberlakuan denda yang masih terjangkau untuk fintech lending, maksimal 100% pinjaman, dan itu pun setelah 90 hari tidak boleh bertambah lagi.
Sayangnya, karena pinjol ilegal—yang artinya tidak di bawah pengawasan OJK—maka mereka ya seenak mereka sendiri dalam menentukan besaran dendanya.
Bunga berbunga
Selain denda, pinjol ilegal biasanya juga menerapkan sistem bunga berbunga. Karena sistem ini, bunga pun jumlahnya bisa berlipat ganda, bahkan melebihi pokok pinjaman.
Misalnya nih, kita meminjam dana sebesar Rp1 juta. Di situ ada bunga yang harus dibayarkan sebesar 2% per hari. Artinya besok kita harus mengembalikan sejumlah Rp1.020.000. Karena terlambat membayar, bunga Rp20.000 ikut berbunga lagi selain yang pokok pinjaman Rp1 juta. Dengan demikian, nasabah harus menanggung bunga berkali lipat, yang akhirnya bergulung-gulung.
Teror debt collector
Ini nih yang sebenarnya paling menakutkan kalau kita melakukan cara kabur dari pinjaman online.
Sebenarnya, kalau fintech lending yang bersangkutan adalah platform yang resmi dan terdaftar di OJK, maka tim penagih pinjaman biasanya merupakan orang-orang yang sudah dilatih khusus untuk melakukan penagihan sesuai aturan.
Namun, buat pinjol ilegal, mereka biasanya akan memanfaatkan jasa penagih pinjaman yang rata-rata merupakan preman. Nggak heran makanya, kalau penagihan dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi seperti intimidasi, mengancam, pelecehan, dan sebagainya.
Lebih parah lagi, para preman ini juga meneror siapa saja yang nomornya ada di kontak handphone si peminjam. Bayangkan saja, kalau si preman sampai datang ke kantor, meneror teman sekantor, bahkan sampai ke HR dan atasan. Duh, nggak berani ngebayangin sih.
Bagaimana Kalau Diancam Dilaporkan Polisi?
Meski tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan secara resmi, pinjol ilegal biasanya tetap akan mengancam melaporkan nasabah yang tidak mau membayar atau mengembalikan pinjaman kepada polisi. Ini juga salah satu cara intimidasi yang biasanya dilakukan oleh para penagih alias debt collector.
Memang biasanya hal ini sebatas ancaman doang, tapi enggak jarang nasabah pun merasa terintimidasi, tak tenang, dan akhirnya ketakutan. Ketakutan ini muncul karena biasanya nasabah sudah merasa bersalah, karena mangkir dari kewajibannya.
Padahal, mengutip dari sebuah artikel di Hukumonline, sebenarnya enggak pernah ada ketentuan dalam undang-undang untuk memenjarakan orang yang tidak mampu membayar utang. Hal ini sudah tercantum dengan jelas dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan bahwa dalam sengketa utang piutang tidak ada pidana penjara.
So, boleh saja siapa pun melaporkan pihak peminjam dana yang tak mampu bayar ke polisi, tetapi belum tentu perkaranya bisa sampai di pengadilan.
Cara Kabur dari Pinjaman Online
Segala cara akan dilakukan oleh pihak pinjol ilegal, agar utang dilunasi, plus dengan denda dan bunganya. Toh, mereka hanya akan memikirkan keuntungan yang dapat mereka peroleh. Peduli amat dengan kesulitan nasabah dalam membayar kembali pinjamannya.
Sebenarnya enggak ada jalan lain yang bisa dilakukan juga selain membayar kembali apa yang dipinjam. Toh juga, di mana-mana prinsipnya sama: mau pinjam, ya harus mau mengembalikan.
Tapi, kalau memang sudah tak bisa ditoleransi, dengan cara kabur dari pinjaman online akan sedikit memperingan teror dan beban. Meski teteup … masalahnya enggak selesai. Sedangkan, akan lebih baik kalau masalah diselesaikan secara tuntas kan? Kita jadi bisa hidup dengan tenang selanjutnya.
Ini dia beberapa cara kabur dari pinjaman online yang barangkali bisa dilakukan.
Ganti nomor
Cara kabur dari pinjaman online pertama yang melakukan teror penagihan adalah dengan mengganti nomor HP. Nomor HP yang baru ini sebaiknya tidak didaftarkan atas nama NIK dan KK yang sama dengan nomor HP yang lama, demi menghindari upaya pelacakan lebih lanjut.
Mau lebih aman lagi, ganti sekalian device-nya. Karena kadang masih bisa kelacak tuh, kalau handphone-nya masih sama meski nomor HP sudah berbeda. Terutama kalau aplikasi pinjolnya masih ada. Kalaupun sudah diuninstall, bisa jadi malwarenya juga masih ketinggalan di dalam HP.
Ganti alamat
Sudah ganti nomor HP, debt collector masih saja akan dapat melacak dengan cara mendatangi rumah. Nah, jadi ya kudu ganti alamat alias pindah rumah, pindah kos, dan seterusnya. Usahakan agar rumah baru atau alamat baru itu jauh dari alamat yang lama.
Tapi, masih ada kemungkinan debt collector akan mencari ke kantor. Atau, menanyakan ke kerabat, saudara dan teman-teman kita.
Nah, kan. Ternyata cara kabur dari pinjaman online ini enggak menyelesaikan masalah? Malahan semakin melebar ke mana-mana, dan akhirnya melibatkan semakin banyak orang.
Di sini muncul risiko tak langsung yang efeknya lebih besar lagi: Kita akan dijauhi oleh semua orang.
Huhu. Sedih.
Nggak Ada Cara Kabur dari Pinjaman Online
… selain dibayar tuntas. Seperti rindu dan dendam.
Akan lebih baik memang jika masalahnya diselesaikan. Lari bukan cara yang tepat untuk membereskan masalah ini. Yang ada nantinya hanya rasa tidak aman dan tidak nyaman yang berkepanjangan. Kita bisa menghilang dari radar pihak pinjol, tetapi setiap waktu akan dihantui rasa takut.
Belum lagi kalau kamu melakukan cara kabur dari pinjaman online yang resmi. Bisa jadi namamu akan masuk daftar blacklist dalam BI Checking atau SLIK OJK, hingga ke depannya kamu bisa kesulitan jika ingin meminjam dana lagi. Tidak ada pihak pembiayaan yang mau memberikan pinjaman pada orang yang pernah mengalami kredit macet.
Sebelum melakukan cara kabur dari pinjaman online, kamu bisa mengajukan permohonan keringanan pembayaran. Coba negosiasi terkait jumlah bunga, denda, ataupun tenor. Seharusnya, bagi mereka, akan lebih baik jika utang dilunasi, meski harus memberikan berbagai kebijakan pelunakan, ketimbang tidak dibayar sama sekali.
Dan, yang penting, ingat! Jika masalah pinjaman dana ini nanti selesai, jangan ulang lagi kesalahan yang sama. Bijak dalam mengambil keputusan berutang, dan perkuat sisi finansialmu, sebelum benar-benar mengajukan pinjaman.
Jangan lupa untuk follow akun Instagram Dani Rachmat ya, untuk berbagai tip keuangan dan investasi yang praktis dan bisa dipraktikkan sendiri. Juga berlangganan newsletter dengan melakukan registrasi di sini, yang akan dikirimkan setiap bulan berisi berbagai update dan tren di dunia keuangan. Jangan sampai ketinggalan berita!
Nuraeni
Sy terjerat utang online.. Tdk mampu bayar langsung lunas.. Krn bunga yg trllu tinggi dan wkt yg singkat
Boyke sitompul
Jika pinjol resmi bgmna cara melunasi nya gak mampu bayar tlg petunjuk tks
Blog Olahraga Indonesia
Kalau pinjamannya sampai besar banget, misal diakumulasikan lebih dari 100 juta, pindah alamat beda pulau sepertinya bakal worth-it kaburnya, hehehe
dani
Kalau pinjamannya udah dipakai duitnya, masa mau kabur bawa lari duit orang? Kalau pinjaman resmi mestinya amsih bisa dinegosiasikan kok 🙂