Beberapa waktu yang lalu, kita sudah membahas mengenai Dana Pensiun Pemberi Kerja di blog ini. Boleh lo, kalau mau diceki-ceki lagi; buat reminder atau kalau memang belum baca. Nah, yang kali ini kita akan bahas jenis dana pensiun yang lain, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK. Apa arti DPLK ini? Apa bedanya dengan DPPK?
Kita mulai saja pembahasannya ya. Yuk, baca sampai akhir.
[toc]
Arti DPLK
Arti DPLK adalah suatu program pensiun yang dikelola oleh lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan asuransi. DPLK memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengatur dan mengelola dana pensiun mereka dengan bantuan profesional dan sumber daya yang tersedia dari lembaga keuangan tersebut.
Apakah kamu sudah tahu sejarahnya, kenapa sampai ada DPLK di Indonesia?
Sejarah dan perkembangan DPLK di Indonesia dimulai pada tahun 1992 ketika Bank Mandiri meluncurkan program pensiun pertama yang dikenal dengan nama “Mandiri Pensiun”. Pada tahun 1995, Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan dana pensiun bagi tenaga kerja.
Tahun 1998, pemerintah memperkenalkan DPLK sebagai solusi untuk membantu masyarakat mengatasi masalah pensiun dengan lebih baik. Pada tahun 2002, Undang-Undang No.11 Tahun 1992 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan dana pensiun bagi tenaga kerja, dan melalui peraturan tersebut, DPLK mulai berkembang pesat di Indonesia.
Pada tahun 2008, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan peraturan baru tentang pengelolaan dan pengawasan DPLK, yang membuat DPLK semakin transparan dan terjamin. Saat ini, banyak lembaga keuangan dan perusahaan asuransi yang menawarkan program DPLK kepada masyarakat, dan DPLK telah menjadi solusi pensiun yang populer di Indonesia.
Perkembangan teknologi dan ekonomi juga mempengaruhi perkembangan DPLK di Indonesia. Saat ini, banyak fasilitas online yang ditawarkan oleh lembaga keuangan dan perusahaan asuransi untuk mempermudah pengelolaan dan pengawasan dana pensiun oleh peserta. Dengan demikian, DPLK semakin memberikan solusi yang praktis dan mudah bagi masyarakat Indonesia dalam mengatasi masalah pensiun.
Manfaat DPLK yang Wajib Diketahui
Tidak seperti DPPK yang bisa memiliki manfaat pasti, DPLK tidak memberikan manfaat pasti, melainkan iuran pasti.
Iuran yang dibayarkan ke DPLK digunakan untuk melakukan investasi, dan hasil dari investasi tersebut akan menentukan jumlah dana yang akan diterima peserta pada saat pensiun. Oleh karena itu, hasil yang akan diterima peserta pada saat pensiun tidak bisa ditentukan dengan pasti dan tergantung pada kinerja investasi.
Namun, peserta DPLK dapat memantau kinerja investasi dan memilih portofolio investasi yang sesuai dengan tujuan dan profil risiko mereka. DPLK juga memiliki sistem manajemen risiko dan pengawasan yang baik untuk memastikan kinerja investasi yang baik.
Namun, meskipun DPLK tidak memberikan manfaat pasti, banyak peserta yang mempercayai program ini sebagai solusi untuk mempersiapkan masa pensiun yang lebih baik dan stabil.
DPLK menawarkan beberapa manfaat bagi peserta, antara lain:
- Perlindungan dan stabilitas keuangan masa pensiun: DPLK membantu peserta menyiapkan dana pensiun dengan lebih baik dan memberikan perlindungan dan stabilitas keuangan masa pensiun.
- Kemudahan dan fleksibilitas dalam mengelola dana pensiun: DPLK menawarkan kemudahan dan fleksibilitas dalam mengelola dana pensiun, seperti pemilihan program, pengumpulan dana, dan pengelolaan investasi.
- Keuntungan dari hasil investasi yang optimal: DPLK menawarkan keuntungan dari hasil investasi yang optimal melalui pengelolaan yang profesional dan sistem investasi yang baik.
- Perlindungan hukum: DPLK memberikan perlindungan hukum bagi peserta melalui peraturan dan regulasi yang berlaku.
- Kemudahan dalam penarikan dan pembagian hasil investasi: DPLK menawarkan kemudahan dalam penarikan dan pembagian hasil investasi, seperti pembayaran pensiun dan hasil investasi.
Dengan demikian, DPLK memberikan solusi yang baik bagi masyarakat Indonesia dalam mengatasi masalah pensiun dan mempersiapkan masa pensiun yang lebih baik dan stabil.
Cara Kerja DPLK
Sudah tahu arti DPLK dan juga manfaatnya, lalu seperti apa sih cara kerjanya? Kalau boleh dipersingkat, cara kerja DPLK akan meliputi:
- Pengumpulan dana: Dana pensiun peserta DPLK dikumpulkan melalui iuran bulanan atau iuran berkala. Setiap peserta membayar iuran sesuai dengan besaran yang ditentukan oleh perusahaan pengelola DPLK.
- Pengelolaan dana: Perusahaan pengelola DPLK bertanggung jawab untuk mengelola dana pensiun peserta DPLK. Perusahaan pengelola DPLK menggunakan dana pensiun untuk melakukan investasi dalam instrumen-instrumen keuangan yang bisa memberikan hasil yang baik.
- Diversifikasi portofolio: Perusahaan pengelola DPLK melakukan diversifikasi portofolio investasi dengan membagi dana pensiun peserta ke dalam berbagai jenis instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan deposito. Ini bertujuan untuk memperkecil risiko dan meningkatkan hasil investasi.
- Pengawasan dan pengendalian risiko: Perusahaan pengelola DPLK melakukan pengawasan dan pengendalian risiko secara terus-menerus untuk memastikan bahwa dana pensiun peserta tidak terpengaruh oleh risiko yang tidak perlu.
- Laporan keuangan: Perusahaan pengelola DPLK menyediakan laporan keuangan berkala bagi peserta untuk mengetahui performa dana pensiun mereka.
Bagaimana Cara Memilih DPLK?
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih DPLK yang baik:
Perhatikan reputasi dan legalitas perusahaan pengelola
Pastikan bahwa perusahaan pengelola DPLK memiliki reputasi yang baik dan legalitas yang jelas. Anda bisa mengecek informasi tentang perusahaan pengelola DPLK melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau melalui situs web mereka.
Pantau kinerja investasi
Nah, ini sih yang kadang dilupakan. Kebanyakan mengira, kalau sudah setor ya sudah habis perkara. Cuma, nanti kalau di akhir ternyata perkembangannya tidak sesuai harapan, jadi kecewa. Komplen deh sana-sini.
Kinerja investasi harus selalu dipantau, meski enggak setiap hari juga dipelototin. Tapi ada pemantauan berkala. Begitu juga dengan DPLK ini. Jika memang kinerja investasinya baik dalam jangka panjang, maka DPLK bisa jadi salah satu aset untuk 300x gaji demi kebebasan finansial secepatnya lo!
Biaya dan komisi
Perhatikan biaya dan komisi yang dikenakan oleh perusahaan pengelola DPLK. Biaya dan komisi yang tinggi dapat mempengaruhi hasil investasi dan mengurangi jumlah dana yang akan diterima peserta pada saat pensiun.
Fasilitas dan layanan
Pilihlah perusahaan pengelola DPLK yang memiliki fasilitas dan layanan yang memudahkan peserta dalam mengelola dana pensiun mereka.
Pastikan juga perusahaan pengelola DPLK menyediakan dukungan dan edukasi yang baik bagi peserta, seperti sesi edukasi, layanan konsultasi, dan dukungan online.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas, Anda dapat memilih DPLK yang baik dan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan Anda dalam mempersiapkan masa pensiun yang lebih baik dan stabil.
Bagaimana Cara Mendaftar DPLK?
Perusahaan penyelenggara DPLK di Indonesia ada cukup banyak sebenarnya. Sebut saja BRI Unitlink, Mandiri Investasi, BNP Paribas Asset Management, Sun Life Financial Indonesia, Allianz Life Indonesia, Avrist Assurance, dan masih banyak lagi.
Terus gimana caranya mendaftar untuk menjadi pesertanya?
Pastinya sih di tiap perusahaan prosedurnya bisa berbeda. Namun, secara garis besar, cara mendaftar DPLK adalah sebagai berikut:
- Pilih perusahaan pengelola DPLK, yang sesuai dengan kondisi dan tujuan kamu.
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh perusahaan pengelola DPLK, termasuk informasi pribadi, informasi pekerjaan, dan informasi keuangan.
- Lampirkan dokumen pendukung yang diminta, seperti fotokopi KTP, fotokopi buku rekening bank, dan slip gaji terbaru.
- Bayar iuran sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh perusahaan pengelola DPLK.
- Terima bukti pendaftaran, setelah melengkapi proses pendaftaran dan membayar iuran.
- Aktivasi akun kamu melalui perusahaan pengelola DPLK untuk mengakses informasi dan layanan DPLK secara online.
Nah, terus, sudah ngumpulin dana, nariknya gimana ya? In some point, kita akan menarik dana juga kan nantinya? Kapan dana pensiun ini bisa ditarik?
Nah, ini juga wajib untuk kamu ketahui. Jangan sampai, sudah setor terus, eh … nggak tahu cara nariknya.
Penarikan Dana Pensiun DPLK
Sebagai informasi, peserta DPLK dapat menarik dana pensiun mereka saat memasuki usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menelusur ke beberapa sumber, batas usia pensiun terbaru untuk tahun 2022 adalah 58 tahun. Hal ini sudah ditentukan oleh pemerintah berlaku bagi PNS golongan I hingga IV. Nah, untuk perusahaan swasta sih bisa lebih fleksibel ya, tapi banyak juga yang mengikuti peraturan dari pemerintah ini.
Selain itu, peserta DPLK dapat menarik sebagian dana pensiun mereka jika mereka berhenti bekerja, atau saat mengalami keperluan darurat seperti sakit berat, kecelakaan, atau kebutuhan mendesak lainnya.
Namun, harus diingat. Saat sudah ditarik, tentu saja pengelolaannya akan bergantung pada si penerima dana pensiun ya. Jangan sampai, kita mencairkan dana pensiun cepat-cepat, lalu digunakan ini itu yang alih-alih menambah aset tapi malah bikin tambah beban. Pada akhirnya, kita akan kesulitan keuangan lagi deh.
Hal kayak gini tuh lazim banget lo, terjadi.
Peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menarik dana dari DPLK. Proses penarikan dana dapat dilakukan melalui perusahaan pengelola DPLK atau bank yang bekerja sama dengan perusahaan pengelola DPLK. Peserta harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan ketentuan sebelum menarik dana pensiun mereka dari DPLK.
Prosedur Mencairkan Dana Pensiun DPLK
Berikut adalah beberapa tahapan prosedur cara mencairkan dana pensiun DPLK:
- Pastikan bahwa kamu sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menarik dana pensiunmu dari DPLK, seperti usia pensiun, berhenti bekerja, atau keperluan darurat.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi NPWP, dan dokumen lain yang dibutuhkan.
- Kirimkan dokumen-dokumen tersebut ke perusahaan pengelola DPLK atau bank yang bekerja sama dengan perusahaan pengelola DPLK.
- Tunggu proses verifikasi oleh perusahaan pengelola DPLK.
- Setelah dokumen terverifikasi dan kamu dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka dana pensiun akan dicairkan dan ditransfer ke rekening kamu.
Prosedur penarikan dana DPLK mungkin berbeda-beda antar perusahaan pengelola DPLK. Pastikan untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan proses penarikan dana DPLK.
Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai Dana Pensiun Lembaga Keuangan, atau DPLK. Mulai dari apa arti DPLK, apa saja manfaatnya, bagaimana cara kerjanya, hingga bagaimana cara pencairan dananya.
Semoga cukup memberikan gambaran ya.
Jangan lupa untuk follow akun Instagram Dani Rachmat ya, untuk berbagai tip keuangan dan investasi yang praktis dan bisa dipraktikkan sendiri. Juga berlangganan newsletter dengan melakukan registrasi di sini, yang akan dikirimkan setiap bulan berisi berbagai update dan tren di dunia keuangan. Jangan sampai ketinggalan berita!