Lagi nyari informasi tentang asuransi? Bingung mau ambil asuransi umum atau asuransi syariah? Bertanya-tanya apa perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah?
Yes, produk syariah memang sudah semakin populer. Tak hanya bisa dimanfaatkan oleh mereka yang muslim, produk syariah juga bisa banget digunakan oleh nonmuslim, karena nilai-nilai pengelolaannya sangat universal.
Mau asuransi umum atau asuransi syariah, sebenarnya semua kembali ke kamu sebagai nasabahnya. Dua-duanya menawarkan perlindungan sesuai fungsi asuransi, dan masing-masing punya cara kerja sendiri.
Nah, supaya jelas, mari kita lihat aja apa perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah yang perlu kamu ketahui sebelum memilih yang pas dengan kebutuhanmu.
[toc]
Perbedaan Asuransi Umum dan Asuransi Syariah
1. Pengelolaan dana
Asuransi syariah dikenal sebagai usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong. Ini juga sejalan dengan pengertian asuransi syariah itu sendiri yang didefinisikan oleh Dewan Syariah Nasional.
Prinsip dasarnya adalah investasi dalam bentuk aset dan tabarru’ untuk kemudian menjadi pengembalian dalam manajemen risiko tertentu, sesuai hukum Islam. Salah satu contoh besar dan nyatanya adalah ketika peserta asuransi syariah diperbolehkan untuk menghibahkan kontribusinya untuk peserta lain yang membutuhkan.
So, bisa dilihat di sini, bahwa perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja dari dana nasabah secara transparan. Objeknya harus halal dan jelas, secara hukum, fisik, dan fakta, serta tentu saja, harus sesuai dengan syariat Islam.
Jika hendak dikelola dan dialokasikan ke instrumen investasi, maka tidak boleh dalam bentuk investasi dengan produk yang diharamkan. Misalnya yang berkaitan dengan perjudian, atau berbagai bisnis yang memproduksi, mendistribusi, ataupun memperjualbelikan barang-barang haram sesuai ketentuan MUI.
Pada asuransi umum, berlaku prinsip akad tabaduli atau akad jual beli. Dana premi yang sudah dibayarkan dikelola sesuai perjanjian. Jika hendak dikembangkan dalam bentuk investasi, instrumennya boleh apa saja—tak terbatas oleh kehalalannya.
2. Dana “hangus”
Di asuransi, kadang kita mengenal ada istilah “dana hangus”. Dalam asuransi umum, dana yang sudah disetorkan pada pihak perusahaan asuransi dalam bentuk premi akan “hangus”—dalam artian tidak dapat dikembalikan. Ini sesuai dengan prinsip jual-beli. Makanya dalam asuransi, kita mengistilahkan “beli asuransi”, karena kita memang membeli produk. Saat produk sudah habis, apakah kita lantas minta uang kembali pada penjual? Tentu enggak kan? Saat polis habis kontrak atau tak dapat melanjutkan pembayaran premi, dana yang sudah disetorkan tidak dapat diambil kembali.
Ini juga menjadi salah satu perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah yang cukup besar. Dalam asuransi syariah, dana yang sudah disetorkan bisa diambil kembali, meskipun mungkin jumlahnya sudah tak seperti semua lantaran mungkin ada yang dihibahkan sebagai dana tabarru’.
Namun, jika peserta tak sanggup melanjutkan iuran, dana bisa ditarik sepenuhnya sesuai yang telah dibayarkan.
3. Kepemilikan dana
Perbedaan berikutnya yang mesti diketahui adalah pada kepemilikan dananya.
Karena di asuransi syariah, prinsipnya adalah saling tolong antara peserta yang satu dengan yang lain, dengan demikian kepemilikan dana akan bersifat kolektif dari peserta sendiri. Ini dinamakan sharing of risk.
Di asuransi umum, atau asuransi konvensional, prinsip sharing dan tolong menolong ini nggak berlaku. Perusahaan asuransi akan mengelola dana yang sudah disetorkan melalui premi, dan kemudian menentukan perlindungan berdasarkan premi tersebut.
4. Pengawasan operasional
Asuransi syariah memiliki pengawas khusus untuk pengelolaan dana dan juga operasionalnya—untuk memastikan setiap hal sesuai dengan syariat Islam—yaitu Dewan Pengawas Syariah yang merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia.
Di asuransi konvensional tidak ada badan pengawas khusus untuk mengawasi segala kegiatan transaksi dan pengelolaan dana nasabah.
Satu-satunya regulator yang ada adalah Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK.
5. Klaim
Untuk klaim risiko, seperti yang sudah dijelaskan pada poin pertama di atas, bahwa asuransi syariah menerapkan prinsip sharing of risk, saling tolong antarnasabah. Dengan demikian, tabungan bersama akan dicairkan jika ada klaim yang masuk. Asuransi syariah memungkinkan satu keluarga atau satu kelompok orang untuk memiliki satu polis saja dan saling berbagi manfaatnya sekaligus.
Di asuransi umum, atau asuransi konvensional, tentu enggak begini cara kerjanya. Perusahaan asuransi sebagai pengelola dana akan mencairkan dana langsung sesuai ketentuan dalam polis. Polis juga hanya atas nama satu orang saja, dan orang tersebutlah yang akan menjadi tertanggung.
Nah, ada satu lagi nih perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah yang perlu kamu tahu juga, yaitu soal double claim. Umumnya, kalau kamu sudah mengajukan satu klaim ke asuransi, maka tidak akan bisa mendapatkan klaim untuk risiko yang sama dari asuransi lain. Namun, ada asuransi syariah tertentu yang memungkinkanmu untuk bisa mengajukan double claim. So, coba teliti lagi deh, di antara produk asuransi yang sedang kamu pilih, ada yang menawarkan double claim enggak. Kalau ada, asuransi tersebut bisa jadi opsi jika memang kamu butuhkan.
So, sampai di sini, apakah perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah ini cukup jelas? Semoga begitu ya, sehingga bisa membantumu untuk menentukan pilihan sesuai dengan kebutuhan.
Saya sendiri sekarang punya BPJS Kesehatan yang andalan banget, plus ada asuransi dari kantor suami. Saya tinggal menambah asuransi jiwa saja buat suami. Kesemuanya adalah asuransi konvensional. Sementara, tadinya saya punya asuransi pendidikan, tapi beberapa waktu yang lalu saya tutup. Saya sudah cerita juga, sila loh dibaca kalau belum baca.
Yang penting, mesti tahu kebutuhannya dulu, seperti apa.
Dan, ingat, jika sudah memilih dan akhirnya membeli polisnya, jangan lupa untuk membayar premi dengan taat, supaya manfaat asuransi bisa kamu dapatkan tanpa terputus.