Aplikasi pinjam uang sekarang ini makin banyak, ya kan? Sayangnya, enggak semua bener, plus masih saja ada yang kejeblus ke aplikasi peminjaman dana yang nggak bener ini.
Sedih lihatnya.
Selain itu, di samping risiko peminjaman dana yang kadang sulit untuk disadari dan dipahami pun “ancaman” ilegalitas si aplikasi, aplikasi pinjam uang ini juga masih problematic dari sisi keamanan data.
Baru tadi malam baca berita tentang usaha hacker merestas sebuah aplikasi pinjaman online, dan menjual sejumlah 2.9 juta data penggunanya secara bebas melalui forum hacker bersama 34 juta data dari 17 perusahaan lain. Hacker tersebut membanderol harga USD 2.200, atau setara dengan Rp32 juta.
Data pengguna yang diperjualbelikan tersebut mencakup nama lengkap, NIK, NPWP, alamat, nomor telepon, rekening, pekerjaan, hingga nama ibu kandung.
Duh!
Meski sudah ada klarifikasi dari pihak perusahaan aplikasi pinjaman online tersebut, tetapi nggak ada penjelasan lebih rinci, apakah benar ada 2.9 juta data bocor. Pihak perusahaan hanya membenarkan bahwa ada tindakan pembobolan data, but that’s it. Enggak ada keterangan lebih lanjut, selain bahwa mereka kini sedang menelusuri kasus ini dengan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara.
So, dalam artikel kali ini, mari kita bahas tentang fenomena aplikasi pinjol yang sampai sekarang masih saja bermasalah ini itu, dan bagaimana cara cek aplikasi pinjam uang terdaftar di OJK.
Seperti biasa, kamu boleh saja kalau mau baca sesuai kebutuhan. Tingga ikuti daftar isi berikut. Atau, paling bagus sih ya, ikuti saja dari awal sampai akhir. Dijamin nggak nyesel.
[toc]
Fenomena Meminjam Dana secara Online
Sejak pertama kalinya muncul, aplikasi pinjaman online ini sepertinya memang selalu menuai kontroversi. Tapi hal itu wajar sih, kita memang butuh mempelajari sesuatu yang baru lebih dalam dan kemudian mengembangkannya lagi. Iya kan?
Terlepas dari itu, banyak pula yang masih belum bisa memanfaatkan layanan ini dengan bijak. Plus lagi dengan kurangnya pengetahuan dan wawasan, sehingga banyak yang terjebak pinjaman online ilegal, yang tidak terdaftar di OJK. Alhasil, ketika ada masalah, uang dibawa kabur, jadi gigit jari kan?
Aplikasi pinjam uang secara online ini memang muncul demi menjawab kebutuhan masyarakat akan pinjaman modal tetapi tidak bisa tercover oleh produk yang disediakan oleh bank. As you know-lah ya, bank itu selalu meminta syarat-syarat nan panjang berliku untuk bisa mengucurkan dana pinjaman, selain daripada jumlah minimum peminjaman yang besar, atau tenor yang terlalu panjang.
Yah, namanya juga kebutuhan–kadang mendesak. Nggak perlu jumlah banyak sih, tapi penginnya cepat, dan tenornya juga pendek aja, karena ini cuma pinjaman sementara.
Nah, yang kayak gini, jelas sulit dipenuhi oleh bank. Karena itu, aplikasi pinjam uang secara online muncul dan bertumbuh.
Namun, pada perkembangannya, lembaga keuangan seperti bank juga mau enggak mau harus mempermudah layanan mereka, setidaknya harus memperluas jangkauan. Mengapa? Bisnis, bruh. Bisnis. Setidaknya, pasti pada nggak mau dong stagnan di tempat? Apalagi tuntutan zaman juga berubah. Karena itu, hampir semuanya sekarang sudah menyediakan layanan pinjaman cepat cair secara online.
Jadi, buat kita para pengambil manfaat pinjaman, pastinya hal ini menjadi tambahan alternatif pilihan dong. Tinggal kita saja yang memang mesti cerdas, bisa mengenali aplikasi pinjam uang yang resmi, terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Mengapa Harus Memilih Aplikasi Pinjam Uang yang Terdaftar di OJK?
Ya, kenapa? Dengan logika yang sederhana saja sebenarnya siapa pun dengan mudah dapat menjawab pertanyaan ini, bahwa semuanya berhubungan dengan perlindungan yang lebih baik dan rasa aman serta nyaman yang kita rasakan.
Ya kali, lebih suka pinjam ke rentenir online, yang nentuin bunga pinjaman seenak udel sendiri, tanpa mengikuti aturan, terus nagihnya juga sampai melebihi kewajiban minum obat–tiga kali sehari–sudah gitu, bunganya ditetapkan harian dan sistemnya bunga berbunga?
Aturan OJK tidak mengizinkan praktik peminjaman dana seperti ini. OJK telah menetapkan suku bunga, menentukan pula tenor yang masuk akal, pun mengatur soal prosedur penagihan. Harus yang wajar dan enggak bersifat meneror si peminjam dana. Ada step-stepnya tuh kalau mau nagih, enggak boleh meneror sampai nelepon setiap jam, atau bahkan menghubungi kontak yang ada di smartphone si peminjam dana, lalu mengirim pesan atau menelepon dengan nada-nada ancaman dan mengintimidasi.
Kalau hal itu terjadi, maka sudah jelas. Kamu pasti ngutang di aplikasi pinjam uang ilegal, yang tidak terdaftar di OJK.
Sampai saat ini, OJK sudah menutup entah berapa ratus aplikasi pinjam uang ilegal, karena operasionalnya melanggar aturan dan menimbulkan keresahan.
Cara Cek Aplikasi Pinjam Uang Terdaftar OJK
Ada 2 cara cek aplikasi pinjam uang yang terdaftar OJK. Mari kita lihat satu per satu.
1. Cek di situs resmi OJK di desktop
Untuk melakukan cek aplikasi pinjam uang secara online resmi yang terdaftar di OJK, coba akses situs resmi OJK di www.ojk.co.id.
Kalau sudah masuk ke halaman Home, kamu bisa langsung pilih menu IKNB, dan kemudian pilih menu Fintech. Selanjutnya, kamu akan dibawa masuk ke laman yang memuat penjelasan mengenai Financial Technology – P2P Lending.
Kamu bisa menggulir ke bawah untuk menemukan berbagai tautan update daftar resmi Fintech P2P Lending yang sudah diawasi oleh OJK. Yang paling terbaru, biasanya ada di paling atas.
Kamu bisa klik saja tautannya, dan halaman PDF akan tertampil yang berisi daftar sekian ratus aplikasi pinjam uang online resmi. Carilah aplikasi pinjol yang kamu temukan, ada dalam daftar tersebut atau enggak.
Kalau ada, ya berarti sudah legal dan terdaftar. Kalau belum ya, berarti ilegal–dan sebaiknya kamu urungkan niatmu untuk pinjam uang dari aplikasi tersebut.
2. Cek di situs resmi OJK di smartphone
Situs resmi OJK juga bisa kamu akses via browser smartphone kamu. Ketik saja alamatnya yang gampang: ojk.co.id.
Selanjutnya, kamu akan melihat halaman Home tertampil. Di bagian menu atas, di samping tulisan Home, ada garis horisontal bersusun empat. Klik garis-garis tersebut, dan kamu akan dapat menemukan menu navigasi situs OJK. Pilih menu IKNB, dan kemudian Fintech (ada di paling bawah).
Langkah selanjutnya, sama seperti langkah pada poin pertama di atas, klik tautan update daftar resmi aplikasi pinjam uang online yang sudah ada di TKP.
Nah, selain dengan 2 cara cek aplikasi pinjam uang di atas, kamu juga bisa langsung menghubungi OJK. Bisa melalui telepon ke nomor (021) 2960 0000 atau kirim email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Ya, kalau mau yang agak ribet sedikit, kamu juga bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat di kotamu.
The Bottom Line
Gimana? Gimana?
Sekiranya cukup jelas ya, cara cek aplikasi pinjam uang terdaftar OJK di atas. Selain memastikan legalitas aplikasi yang hendak kamu gunakan, ada baiknya kamu juga tahu bagaimana cara mengamankan akun atau data pribadimu, untuk menghindarkan diri dari risiko pencurian data seperti yang diceritakan di awal tadi.
Ganti PIN atau password atau kunci apa pun yang kamu gunakan untuk login ke aplikasi secara berkala, dan kalau memang tersedia, manfaatkan fitur two-factor authetification. Kamu juga bisa menyalakan notifikasi aktivitas yang berlangsung dalam aplikasi, jika ada. Supaya kalau ada aktivitas yang enggak jelas atau mencurigakan, kamu bisa dengan cepat aware dan kemudian tahu mesti ngapain.
Please-lah, sayangi dirimu sendiri dengan cara enggak pinjam uang sembarangan ke mana-mana. Utangmu, tanggung jawabmu. Tak ada yang melarang utang, tapi wajib untuk bijak dalam mengelolanya. Jangan lagi ada korban yang disebabkan oleh ketidaktahuan. Rasanya konyol betul.
Be smart dan be wise.
Agus Pranata
Apakah bisa kita menggadaikan surat tanah di Pegadaian?
dani
Wah kalau itu bisa langsung dicek di Pegadaiannya Mas 🙂