Sebagai manusia, wajarlah kita punya cita-cita. Dan, salah satu cita-cita terbesar yang umumnya dimiliki adalah punya rumah sendiri. Buat beli rumah sendiri, kita perlu membuat rencana keuangan yang matang. Iya, soalnya belinya pake duit banyak, bukan pake daon. Salah satu alternatif untuk bisa beli rumah adalah dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah, alias KPR.
Ya bagus sih, kalau pengin beli rumah dengan hard cash. Tapi sayangnya, nggak semua orang punya privilege bisa punya hard cash dalam jumlah besar. Mau nabung dulu? Bisa juga, tapi ingat, inflasi harga enggak sebanding dengan kemampuan rata-rata dari kita dalam menabung.
So, salah satu solusi untuk meringankan beban finansial kita namun bisa tetap bisa mewujudkan impian kita adalah dengan dana rumah sistem KPR.
So, mari kita telusuri seluk-beluk kredit ini sekarang ya.
[toc]
Tentang Kredit Pemilikan Rumah
Ya, KPR bisa dibilang sebagai leverage.
Tapi, karena cicilan KPR tidak sedikit setiap bulannya, maka kita juga harus mempunyai rencana yang realistis dan komprehensif. Apalagi di saat pandemi ini, harus bisa memilah anggaran dana untuk dana rumah dan anggaran dana untuk kebutuhan yang lain agar semuanya juga tetap terpenuhi. Tambah lagi, beli rumah nggak berhenti di bayar rumah lalu selesai, tetapi ada sederet biaya lain yang juga harus dipersiapkan.
Jangan salah, biaya ngisi rumah dengan perabotan itu juga lumayan loh!
Tetapi, ketika kamu membeli rumah lewat kredit pemilikan rumah, kamu nantinya cukup membayar uang muka lalu sisanya akan dilunasi oleh pihak bank. Lalu, tinggal urusanmu yang harus mencicilnya ke bank.
Yang kamu harus tahu juga nih, jumlah cicilan KPR rumah terdiri atas utang pokok dan suku bunga. Utang pokok merupakan nominal uang yang belum dilunasi nasabah ketika mengajukan pembelian rumah, dan suku bunga (interest rates) merupakan biaya jasa KPR yang ditentukan oleh bank atas persetujuan Bank Indonesia.
Terdapat dua jenis suku bunga KPR, yaitu suku bunga fixed (tetap) dan floating. Nah, kamu bisa baca lebih lengkap tentang ini di artikel lain di blog ini. Sudah ditautkan ya. Tinggal klik.
Nah, untuk kamu yang sekarang sedang mempertimbangkan mengambil kredit pemilikan rumah, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui dulu, yang akan memberikanmu gambaran sebelum akhirnya memutuskan untuk berutang. Apa saja? Yuk, kita lihat satu per satu!
Fakta Kredit Pemilikan Rumah
1. Langsung Atas Nama Sendiri
Jika kamu memilih membeli rumah dengan kredit pemilikan rumah, maka hal ini dapat memungkinkanmu untuk langsung memiliki rumah tersebut atas nama sendiri.
Apabila akad kredit disetujui oleh bank dan semua proses pengajuan kredit sudah dilalui, nggak lama kemudian sertifikat rumah juga akan segera diproses atas namamu sendiri. Walapun demikian, dokumen kepemilikan tersebut masih disimpan di bank karena dijadikan agunan atau borg sampai kredit rumahmu lunas.
Proses kredit pemilikan rumah akan didahului dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara penjual (pengembang atau pemilik rumah) dengan pembeli (debitur) yang dilakukan di hadapan notaris rekanan bank. Jadi, kamu enggak perlu khawatir lagi tentang legalitas tersebut bermasalah, karena biasanya melibatkan banyak orang dan ada hukum juga yang melindungi. Biasanya juga pihak bank melakukan surveinya sendiri, sehingga mereka dapat memastikan bahwa semua proses berjalan dengan lancar.
2. Tak Perlu Dana Rumah Penuh
Fakta tentang kredit pemilikan rumah selanjutnya adalah kamu nggak butuh dana beli rumahnya secara penuh. Kamu hanya perlu menyediakan down payment (DP) atau uang muka sebagai syarat pengajuan kredit pemilikan rumah ke bank. Besaran uang muka ini sangatlah bervariasi, namun menurut peraturan pemerintah setidaknya 15% dari harga rumah.
Gunakanlah momen saat ada pameran properti. Biasanya bank akan memberikan keringanan untuk membayar DP saat pameran berlangsung. Di saat pandemi seperti sekarang ini, kamu bisa mengikuti pameran properti secara virtual. Coba kamu cari informasinya, ya!
Nah, setelah DP lunas, langkah selanjutnya adalah merealisasikan skema pembayaran cicilan yang sudah sebelumnya dibuat.
KPR dengan angsuran tertentu yang dibayarkan setiap bulannya, akan memudahkanmu dalam mengatur keuangan.
Meskipun angsuran yang dibayarkan relatif tetap, semakin lama nilainya secara riil mengalami penurunan akibat dari inflasi atau karena penghasilanmu umumnya naik secara berkala. Mungkin di awal mencicil akan terasa berat, akan tetapi seiring berjalannya waktu, cicilan akan terasa ringan. Ada sebagian orang juga mampu melunasi kredit pemilikan rumah sebelum tenornya berakhir. Kalau mereka bisa, kenapa kamu enggak? Tapi cek, kalau ada biaya penalti juga.
3. Sarana Investasi
Sudah tidak heran lagi, harga rumah dari tahun ke tahun, bahkan per kuartal, sering naik secara drastis.
“Senin, harga naik!”
Gitu, katanya.
Kenaikan harga rumah ini sering nggak sebanding dengan pendapatanmu saat ini. Apalagi kalau lokasi rumah tersebut berada di kawasan strategis yang banyak diburu orang dan akses jalan juga mudah. Biasanya harganya juga mayan banget.
Tapi banyak juga sih, yang berani ambil KPR, dan kemudian menyewakan rumah yang dibeli itu. Lalu, uang sewanya dipakai untuk membayar cicilan bulanan. Kalau kayak gini, bisa jadi sama saja kamu mendapatkan rumah secara gratis, yekan?
4. Solusi Agunan Lain
Ketika kamu dapat membayar cicilan kredit pemilikan rumah dengan baik dan juga lancar, pastinya hal ini dapat memengaruhi “skor” kreditmu di hadapan bank.
FYI, di perbankan Indonesia, memiliki satu sistem informasi yang berisi tentang debitur “bermasalah”. Sistem informasi ini terupdate secara kontinyu apabila terdapat masalah kredit. Jika kamu lancar membayar cicilan selama jangka waktu KPR, maka namamu tidak akan muncul di dalam sistem informasi ini.
Jika kamu ingin mengambil pinjaman tambahan, maka bank pun tak segan untuk segera menyetujuinya, karena kamu menjadi debitur yang baik dan lancar dalam membayar cicilan. Pengajuan pinjaman ini akan cepat dan mudah, jika kamu memiliki persyaratan dokumen yang sudah kamu lengkapi.
Jadi, apakah kamu punya kredit lain yang bermasalah? Kalau iya, sebaiknya beresin dulu saja sebelum mengajukan KPR.
5. Prosedur Relatif Lama
Hal satu ini mungkin sedikit dari kelemahan kredit pemilikan rumah, namun patut juga untuk kamu ketahui sejak awal.
Tapi hal ini wajar sih, karena kan ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi, seperti KTP, kartu keluarga, buku nikah, slip gaji, rekening koran, dan masih banyak lagi. Pihak bank juga membutuhkan waktu untuk melakukan survei ke lokasi rumah yang hendak kamu beli.
Tapi, rata-rata, asal semua syarat dipenuhi, prosedur lama juga nggak masalah kok. Kan pada akhirnya pengajuan kredit disetujui juga.
Nah, sudah cukup paham kan sekarang mengenai serba-serbi dan fakta-fakta KPR dana rumah pertamamu?
Siapkan dana rumah dengan baik, agar kamu bisa memiliki rumah impian bersama keluarga tercinta.
No Responses