Arisan, robot trading ilegal, emas, masih banyak ternyata investasi bodong yang berhasil menelan korban di Indonesia. Siapa pun bisa terjerat, tanpa ampun.
Meski kasus-kasus yang lampau ramai diberitakan, dipikir terus bisa membuat masyarakat waspada? Ternyata enggak juga tuh …
Edukasi mengenai investasi bodong ini juga enggak kaleng-kaleng dilakukan oleh pemerintah. Bahkan tak hanya pemerintah, banyak pihak juga dengan rela mengingatkan agar kita semua selalu waspada. Ternyata ya efeknya nggak sesignifikan itu juga.
Padahal ya semua red flags sudah sering disebutkan, seperti menawarkan return yang nggak keruan tingginya hingga tak wajar, atau jaminan aman 100%, atau begitu cepatnya return didapatkan hanya dalam hitungan bulan bahkan hari sudah dapat ratusan persen. Tapi, ya tetap saja, ada yang percaya.
Lalu, gimana kalau nasi sudah jadi bubur? Gimana kalau sudah telanjur menjadi korban investasi bodong? Apa yang harus dilakukan?
Well, seharusnya sih yang kayak gini dibahasnya di blog hukum sih, tapi karena masih ada hubungannya dengan keuangan, ya yuk, kita bahas ke sini. Tapi, pada akhirnya, silakan cari pendapat mereka yang benar-benar tahu dari sisi hukum ya.
[toc]
Kalau Telanjur Jadi Korban Investasi Bodong
Dari data yang dikumpulkan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI), dalam 10 tahun terakhir, yakni 2011 hingga 2021, ternyata kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp117 triliun.
Banyak …
Iya, makanya. Adalah penting bagi kita untuk setidaknya mengedukasi diri sendiri tentang hal ini. Kita edukasi dulu deh diri kita sendiri, paham apa yang seharusnya dilakukan dan mana yang sebaiknya dijauhi, berpikir kritis dan logis terhadap sesuatu yang disodorkan pada kita. Jangan cuma tergiur janji manis return tinggi dalam waktu cepat saja.
Lalu, kalau nasi sudah menjadi bubur, sudah telanjur menjadi korban investasi bodong, lalu apa yang harus dilakukan?
Kumpulkan bukti
Umumnya, kedok investasi bodong akan terbuka begitu mereka tak bisa membayar keuntungan sesuai janji manisnya. Alasannya bisa seribu satu, ngelesnya bisa mlungker-mlungker. Kalau kamu sudah mencium bau-bau kepalsuan dalam skema investasi itu, maka segeralah kumpulkan bukti-buktinya.
Kamu bisa screenshot semua percakapan jika ada. Cari berbagai bukti transfer dari transaksi yang sudah dilakukan, baik transfer dari kamu saat setor dana ataupun transfer dari penyelenggara saat masih mengirimkan imbal yang dijanjikan. Catat kapan imbal mulai seret dikirimkan, dan apakah kamu sudah pernah menanyakannya. Jika ada surat-surat perjanjian, kumpulkan juga. Gandakan semua bukti, agar tidak ada yang hilang atau terselip, dan terarsip dengan baik.
Cari korban lainnya
Bisa jadi, kamu bukan satu-satunya korban. Mungkin kamu sebelumnya belum pernah mengecek rekam jejak si penyelenggara investasi. Bisa jadi, ada juga korban lainnya.
Coba cari informasi mengenai hal ini. Kamu bisa googling atau cek di media sosial. Jika ternyata ada komplain yang bisa kamu temukan dari beberapa orang, kontak mereka.
Kalau perlu, buat grup khusus supaya tektokan lancar. Bisa di WhatsApp, Telegram, atau di mana pun. Yang penting semua korban bisa berkumpul dan sama-sama mengumpulkan bukti, dan kemudian berkoordinasi untuk melapor. Ada 2 alternatif yang bisa dilakukan: kejar si pelaku agar mengembalikan dana atau bawa ke jalur hukum.
Cari informasi hukum
Jika kemudian kamu dan korban lainnya memutuskan untuk membawa ke jalur hukum, carilah informasi sebanyak-banyaknya mengenai prosedur hukum yang bisa dilakukan. Jika ada kenalan pengacara maka akan lebih baik lagi.
Bersama korban lainnya dan didampingi pengacara, jadwalkanlah pertemuan untuk membahas langkah-langkah yang perlu diambil. Bisa jadi upaya untuk mengembalikan dana ataupun menyeret pelaku agar dihukum setimpal.
Lapor pihak berwenang
Kalau ada yang melanggar hukum, ya tentu saja kita harus melapor kepada pihak yang berwenang. Kamu dan beberapa korban lain bisa janjian untuk mendatangi kantor polisi terdekat dan buat laporan aduan.
Selain kepada pihak kepolisian, laporkan juga kasus terkait ke Otoritas Jasa Keuangan, melalui layanan konsumen 157, atau email ke waspadainvestasi@ojk.go.id. Kamu juga bisa melapor kepada Kominfo. Misalnya jika penyelenggara investasi punya website atau channel tertentu, Kominfo dapat segera menindaklanjuti.
Viralkan di media online
Zaman sekarang, media sosial punya pengaruh yang luar biasa. Tinggal bagaimana kita memanfaatkannya. Kadang justru, kalau sudah viral, pihak berwajib akan lebih gercep menanggapi laporan kita. Ya, seharusnya memang enggak begitu sih, tapi ya itulah yang terjadi dewasa ini.
So, jika di antara korban ada yang memiliki media sosial, ajaklah bekerja sama untuk memviralkan kejadian ini. Selain untuk mendesak pihak berwajib agar mengambil tindakan dengan segera, juga untuk memperingatkan agar tak ada korban lain yang terjebak juga.
Selain pihak berwenang yang gercep, biasanya media-media online juga lincah menangkap berita “buruk” seperti ini, sehingga memungkinkan peluang untuk viral semakin besar.
Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong
So, sekali lagi, semua sebenarnya kembali pada diri kita masing-masing. Saat penyelenggara investasi menyodorkan skema, janji-janji, ini itu dan kemudian kita menerimanya—whether itu khilaf, tergiur, dan berbagai alasan lainnya—sebenarnya itu semua adalah keputusan kita sendiri. Betul? Tidak ada paksaan, meskipun dikatakan ‘dijerat’. Kita selalu bisa memilih untuk menghindar dan menolak.
Karena itu, yuk, belajar bertanggung jawab atas setiap keputusan yang kita ambil. Bukannya lantas kalau kena jebak investasi bodong lantas enggak boleh lapor atau mengadu. Tetapi, dengan bertanggung jawab, tentunya kita akan lebih waspada. Pasalnya, ciri-ciri investasi bodong itu sebenarnya sama saja dari waktu ke waktu meskipun modusnya sama.
Yuk, belajar bertanggung jawab dan kritis.
Jangan lupa untuk follow akun Instagram @danirachmat ya, untuk berbagai tip keuangan dan investasi yang praktis dan bisa dipraktikkan sendiri.