Asuransi syariah mungkin sudah tidak asing lagi didengar. Bahkan mungkin sebagian dari kamu, sudah ada yang jadi nasabahnya.
Nah, tapi pasti juga ada yang belum paham seluk beluk asuransi ini. So, yang pertama, mau nanya dulu. Sudah tahu belum, apa perbedaan dari asuransi biasa dengan produk perlindungan yang berbasis syariah seperti ini?
Yes, umumnya, proteksi ini dibagi menjadi dua golongan menurut segi pengelolaannya, yaitu dengan asuransi konvensional dan yang sesuai syariat Islam. Bedanya apa? Memang, pengelolaannya gimana?
Yuk, simak uraian lengkapnya di bawah ini.
[toc]
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah
Apa itu Asuransi Konvensional?
Asuransi konvensional adalah sebuah asuransi yang mengedepankan prinsip jual beli risiko (transfer risk). Secara definisi sih artinya yaitu perjanjian antara pihak perusahaan (penanggung) dengan pemegang polis (tertanggung).
Perjanjian ini yang menjadi dasar bagi penerima premi, dalam hal ini artinya pihak perusahaan memberikan perlindungan sebagai imbalan untuk mengganti atau mengurangi kerugian.
Apa itu Asuransi Syariah?
Asuransi syariah adalah usaha saling membantu atau saling melindungi di antara para nasabah, dengan penerapan pihak asuransi berprinsip hukum sesuai syariat Islam, yang dapat diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan.
Produk perlindungan dengan prinsip syariah ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi kesulitan di masa yang akan datang.
Sejarah Asuransi Berbasis Syariah
Muncul pertama kali konsep asuransi berbasis syariat Islam ini adalah jauh sebelum zaman Nabi Muhammad. Masyarakat Arab Kuno yang kala itu hidup nomaden dan bersifat kesukarelaan sudah mempunyai satu konsep yang sama dengan asuransi.
Maksudnya adalah jika ada satu anggota suku yang terbunuh oleh dari suku lain, keluarga atau ahli waris korban akan menerima sejumlah uang (diyat) atau ganti rugi. Diyat dijadikan sebagai kompensasi atau hukuman yang diterima oleh keluarga korban pembunuhan. Budaya ini dinamakan Aqilah (yang kalau diharfiahkan artinya saudara dekat pembunuh).
Konsep Aqilah ini bila diperhatikan lebih detail memakai konsep seperti asuransi, yaitu kesiapan dan kerelaan masyarakat secara finansial untuk membayar sejumlah uang (diyat). Mirip kan, dengan konsep keharusan membayar premi pada asuransi syariah?
Nah, menariknya, pada masa Nabi Muhammad SAW, budaya ini masih tetap berjalan, dan Nabi menerima konsep syariah ini untuk dijadikan bagian dari hukum Islam pada masa itu. Selanjutnya Aqilah menjadi hal wajib pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab.
Para ulama memandang hal mendasar dalam asuransi konvensional ini ada yang tidak sesuai dengan kaidah agama Islam, di antaranya ialah aspek nilai yang terkandung, seperti materialistis, individualistis, dan kapitalis. Nilai-nilai inilah yang diganti dalam asuransi syariah yang berubah menjadi semangat keadilan, kerja sama, dan juga saling tolong-menolong.
Perjalanan Asuransi Syariah
Asuransi yang prinsip-prinsipnya sesuai ajaran agama Islam pertama di dunia lahir atau dibuat tahun 1979. Muhammad Ajib mengatakan dalam bukunya, sebuah perusahaan asuransi di Sudan yang bernama Sudanese Islamic Insurance mengenalkan pertama kali konsep asuransi ini. Sedangkan, konsep asuransi berprinsip syariat Islam di wilayah Arab diperkenalkan sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab di tahun yang sama.
Dua tahun kemudian, konsep asuransi syariah semakin meluas hingga ke Eropa. Swiss merupakan negara pertama di Eropa yang mendirikan asuransi berbasis syariat Islam bernama Dar al Mâl al Islâmi di tahun 1981, kemudian meluas ke wilayah Jenewa.
Kemudian berdirilah asuransi yang berkonsep sama di wilayah Eropa lainnya yang bernama Islamic Takaful Company (ITC) di Luksemburg, Takaful Islam Bahamas di Bahamas, dan Al-Takaful Al-Islami di Bahrain pada tahun 1983.
Tahun 1985, asuransi dengan pengelolaan sesuai ajaran agama Islam diperkenalkan pertama kali di Asia, tepatnya Malaysia. Negara lain seperti Brunei, Singapura, dan Indonesia lantas ikut mendirikan perusahaan asuransi dengan konsep yang sama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) mengeluarkan fatwa yang tercantum dalam Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah menyatakan bahwa asuransi syariah halal.
Mau tahu? Yuk, lanjut.
Perjanjian (Akad) Asuransi Syariah
Ada 4 jenis akad yaitu akad terbaru, akad tijarah, akad wakalah bil ujrah, dan akad mudharabah musytarakah.
1. Akad tabarru (hibah atau tolong menolong)
Dalam akad ini, nasabah asuransi nantinya akan memberikan hibah yang digunakan kepada nasabah lain yang sedang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.
2. Akad Tijarah (Mudharabah)
Nasabah sebagai Shahibul mal pemegang polis dan perusahaan asuransi sebagai mudharib (pengelola). Nasabah mendapatkan hasil keuntungan dari investasi dari akad.
3. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad ini memberikan kuasa dari nasabah kepada perusahaan asuransi untuk mengelola data nasabah dengan imbalan Pemberian Ujrah (fee). Perusahaan asuransi, sebagai wakil, dapat menginvestasikan premi yang diberikan, tetapi tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.
4. Akad Mudharabah Musytarakah
Akad ini merupakan pengembangan dari akad mudharabah, dengan perusahaan asuransi sebagai mudharib dan juga menyertakan dana dalam investasi bersama dana nasabah. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan nasabah, sesuai nisbah disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.
Produk Asuransi Syariah
Saat ini, ada beberapa produk atau jenis asuransi syariah, sebagai berikut:
1. Asuransi Jiwa Syariah
Memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila nasabah asuransi meninggal dunia.
2. Asuransi Kesehatan Syariah
Asuransi kesehatan dengan prinsip sesuai ajaran agama yang diberikan apabila nasabah asuransi sakit ataupun kecelakaan.
3. Asuransi dengan investasi (Unit Link) Syariah
Asuransi ini selain memberikan perlindungan, juga memberikan manfaat hasil investasi. Hasil investasi ini terbagi untuk sebagian investasi nasabah dan sebagian untuk dana tabarru’.
4. Asuransi Kerugian Syariah
Asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.
5. Asuransi Berkelompok Syariah
Asuransi ini ada bagi perusahaan, organisasi, maupun komunitas.
6. Asuransi Haji dan Umrah
Asuransi yang memberikan perlindungan finansial bagi jama’ah haji/umrah atas musibah yang terjadi saat menjalankan ibadah suci.
Itulah uraian mengenai asuransi yang sesuai dengan syariat Islam, mulai dari sejarah, pengertian, prinsip, hingga produk-produk yang bisa kamu pilih. Semoga dapat menambah pemahaman kamu ya!