Pengin jadi influencer dan terima endorsement? Harus siap untuk bayar pajak juga ya, Bun!
Iyes, dalam dunia yang semakin digital, pengaruh sosial media dan para influencernya semakin lama semakin bertambah. “Endorsement” atau dukungan produk dan layanan melalui media sosial pun jadi ladang pendapatan yang menggiurkan bagi banyak influencer. Nggak jarang loh, banyak orang pengin ikut sukses di jalur ini, karena menghitung-hitung endorsement yang bisa diterima.
Namun, sebagai bentuk penghasilan, kini influencer harus mempersiapkan diri untuk membayar pajak atas endorsement yang diterima.
Ketika mendengar kata ‘endorsement’, mungkin yang terlintas di pikiran kita adalah kado atau hadiah gratis. Namun, Kementerian Keuangan Indonesia baru-baru ini telah mengklarifikasi bahwa produk atau layanan yang diterima sebagai bagian dari endorsement merupakan bentuk pembayaran. So, wajib dikenakan pajak. Ini merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk mengatur dan menegakkan pembayaran pajak dalam era digital.
Apa Itu Endorsement?
Endorsement dalam konteks pemasaran dan periklanan merujuk pada suatu tindakan ketika seorang individu terkenal atau organisasi memberikan dukungan atau persetujuan publik terhadap produk, layanan, atau merek tertentu.
Nah, di sini sih biasanya melibatkan selebritas, atlet, atau public figure lainnya yang menggunakan produk atau layanan tersebut, dan kemudian memberikan testimonial positif atau mempromosikannya kepada penggemar atau pengikut mereka.
Pada dasarnya, konsep di balik endorsement adalah bahwa popularitas atau reputasi seorang individu bisa dipinjamkan kepada produk atau merek untuk membantu meningkatkan penjualan atau kesadaran merek. Hal ini berfungsi dengan asumsi bahwa jika penggemar melihat idola mereka menggunakan produk tertentu, mereka juga akan lebih cenderung mencoba produk tersebut.
Sejarah Endorsement
Endorsement sebagai alat pemasaran dan periklanan sebenarnya sudah dikenal sejak awal abad ke-20 dan bahkan sebelumnya. Salah satu contoh endorsement terawal yang terkenal adalah endorsement oleh baseball hero, Honus Wagner, pada tahun 1905 untuk tongkat baseball Louisville Slugger.
Nah, ini adalah salah satu contoh pertama dari apa yang kita kenal sekarang sebagai endorsement selebritas.
Dalam tahun-tahun berikutnya, praktik endorsement menjadi semakin populer. Pada tahun 1930-an dan 1940-an, bintang film dan atlet terkenal mulai muncul dalam iklan cetak dan radio, mempromosikan segala macam produk, mulai dari rokok hingga alat rumah tangga.
Namun, dengan munculnya televisi pada pertengahan abad ke-20, endorsement selebritas mencapai level baru. Tiba-tiba, konsumen bisa melihat selebritas favorit mereka di layar televisi milik masing-masing di rumah, berbicara langsung kepada mereka tentang produk yang mereka rekomendasikan. Di sinilah, muncul level kepercayaan dan kredibilitas yang baru pada endorsement, dan membuatnya menjadi alat pemasaran yang semakin kuat.
Kemudian, di era internet dan media sosial, endorsement telah berkembang lagi. Sekarang, tidak hanya selebritas film, TV, dan olahraga yang bisa merekomendasikan produk, tetapi juga influencer, bloger, dan bahkan individu biasa yang memiliki banyak pengikut di media sosial. Selain itu, endorsement kini dapat mencakup berbagai bentuk, dari postingan Instagram hingga video YouTube dan lainnya.
Namun, meski bentuk dan metodenya telah berubah seiring waktu, prinsip dasar endorsement tetap sama: memanfaatkan popularitas dan kredibilitas individu untuk membantu mempromosikan dan menjual produk atau jasa.
Munculnya Pajak untuk Endorsement
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai pengenaan pajak natura pada produk endorse yang diterima oleh para artis. Menurut mereka, hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Produk endorse yang diterima oleh artis dianggap sebagai bentuk kompensasi atau pembayaran. Oleh karena itu, menjadi subjek pajak natura, dan tidak ada pengecualian untuk barang yang diterima sebagai bagian dari endorsement.
Kalau lebih dalam lagi dilihat, di PMK tersebut, Pasal 3 dan 4 menjelaskan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi subjek Pajak Penghasilan, seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selanjutnya, tak ada batasan nominal untuk pengenaan pajak natura dari endorse, dan semua produk yang menjadi hak milik artis menjadi subjek pajak.
Namun, barang-barang yang digunakan sebagai bagian dari pekerjaan dan tidak menjadi hak milik artis tidak dikenakan pajak natura. Misalnya properti foto atau video, yang merupakan milik agensi atau milik perusahaan produsennya.
Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk pekerja tingkat eksekutif, dan Dirjen Pajak menilai berdasarkan keadilan, bukan siapa yang menerima penghasilan tersebut.
Jangan Menghindar dari Kewajiban Bayar Pajak
Jadi gimana? Udah kepikiran, gimana cara ngakalin kewajiban bayar pajak ini?
Sebentar, Ferguso. Mari kita lihat dulu.
Kemajuan teknologi saat ini memungkinkan setiap orang untuk menghasilkan uang dengan mudah melalui kreasi dan karya mereka, bahkan hanya dengan menggunakan gadget atau smartphone dan akses internet.
Namun, perlu diingat bahwa meskipun kamu tidak bekerja secara formal di sebuah perusahaan, kamu pun masih memiliki kewajiban sebagai wajib pajak pribadi untuk melakukan pembayaran pajak secara mandiri atau self assessment. Adalah penting untuk tidak menghindari atau melanggar kewajiban membayar pajak penghasilan kamu, siapa pun kamu.
FYI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki sistem khusus, yang dikenal sebagai SONETA (Social Networks Analytics), yang dapat digunakan untuk memantau media sosial wajib pajak. Sistem SONETA ini memungkinkan DJP untuk memantau dan membandingkan data PPh dan PPN dengan informasi yang ditemukan di media sosial.
Tidak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak juga memanfaatkan sistem DJP enterprise search untuk menganalisis wajib pajak dan entitas terkait, seperti anggota keluarga, aset, dan kepemilikan perusahaan.
Nah lo. Jadi nggak heran kan, setiap ada yang flexing, tiba-tiba saja admin akun Pajak nongol dan kasih komentar. Wew!
Kelola Uang untuk Influencer
Menyusul kebijakan baru mengenai pajak untuk endorsement, penting bagi para influencer untuk melakukan pengelolaan keuangan yang tepat. Berikut adalah beberapa tip yang mungkin berguna.
Pahami Kewajiban Pajakmu
Pertama-tama, sangat penting untuk memahami kewajiban pajakmu sepenuhnya. Dalam konteks endorsement, produk atau layanan yang diterima sebagai bagian dari kesepakatan dapat dikenai pajak.
Kalau perlu, coba konsultasi dengan akuntan atau penasihat pajak profesional dapat membantumu memahami aturan dan regulasi terkait.
Pelajari Potongan Pajak
Potongan pajak bisa membantu mengurangi beban pajakmu. Misalnya, jika kamu membeli peralatan kamera baru untuk membuat konten, nah, barang tersebut mungkin bisa dijadikan sebagai pengurang pajak.
Lagi-lagi, kalau perlu, konsultasikan dengan penasihat pajak atau akuntan yang pro ya. Alokasikan waktu dan dana yang cukup. Mendingan kamu keluar uang sekarang tetapi di belakang aman.
Pisahkan Rekening Bisnis dan Pribadi
Hal ini penting agar kamu dapat dengan mudah melacak pendapatan dan pengeluaran bisnismu, termasuk semua pendapatan dari endorsement.
Buat Anggaran dan Simpan untuk Pajak
Seperti halnya dalam menjalankan bisnis, kamu harus memiliki anggaran yang memperhitungkan pajak yang harus dibayar. Menyisihkan sebagian dari pendapatanmu untuk pajak sepanjang tahun dapat membantu meringankan beban saat waktunya membayar pajak tiba.
Catat Semua Transaksi
Catat semua pendapatan dan pengeluaranmu, termasuk produk atau layanan yang kamu terima sebagai bagian dari endorsement. Hal ini akan membantumu saat melaporkan pendapatan dan memastikan kamu membayar jumlah pajak yang tepat.
Diversifikasi Pendapatan
Selain endorsement, pertimbangkan juga untuk mendiversifikasi sumber pendapatanmu. Pendapatan dari iklan, penjualan produk, atau kemitraan lainnya dapat membantu memperluas penghasilanmu, dan meredakan risiko jika salah satu sumber pendapatan menurun.
Jangan Lupa, Menabung dan Investasi!
Jangan lupa untuk menyisihkan sebagian dari penghasilanmu untuk tabungan dan investasi. Meskipun penting untuk membayar pajak dan pengeluaran sekarang, jangan lupa merencanakan masa depanmu juga.
Ingatlah bahwa sebagai influencer, kamu adalah pebisnis dan memiliki tanggung jawab keuangan yang sama seperti bisnis lainnya. Oleh karena itu, penting untuk mengambil tindakan proaktif dalam mengelola keuanganmu.
Kesimpulan
Sebagai penutup, perubahan regulasi ini mengingatkan kita semua bahwa perkembangan digital tidak hanya membuka peluang baru dalam hal kareir dan bisnis, tetapi juga membawa tanggung jawab baru, termasuk kewajiban bayar pajak.
Untuk para influencer, mengelola kewajiban bayar pajak dengan baik sama pentingnya dengan menciptakan konten yang berkualitas. Selalu mematuhi hukum dan regulasi bukan hanya bagian dari kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga bagian dari etika profesi. Dengan memahami dan menghormati aturan ini, para influencer dapat terus berkarya, berinovasi, dan berkontribusi pada ekonomi digital, sambil memastikan bahwa mereka berperan serta dalam mendukung pembangunan negara melalui pembayaran pajak.
Jangan lupa untuk follow akun Instagram Dani Rachmat ya, untuk berbagai tip keuangan dan investasi yang praktis dan bisa dipraktikkan sendiri. Juga berlangganan newsletter dengan melakukan registrasi di sini, yang akan dikirimkan setiap bulan berisi berbagai update dan tren di dunia keuangan. Jangan sampai ketinggalan berita!