Masih banyak orang yang mengira, bahwa program pensiun hanya bisa dimiliki oleh mereka yang bekerja di instansi pemerintah ataupun BUMN. Padahal ya enggak juga. Ada beberapa program pensiun yang bisa jadi pilihan lo, di antaranya DPPK dan DPLK. Yah, meskipun masing-masing kelebihan dan kekurangan DPPK dan DPLK ini harus diketahui, supaya kamu bisa memilih yang paling pas dengan kebutuhan.
Hal ini selaras dengan peraturan yang sudah ada dalam Undang-Undang Dana Pensiun Tahun 1992, bahwa siapa pun bisa memiliki program pensiun.
Adapun penyedia program dana pensiun di sini adalah lembaga keuangan yang didirikan oleh perusahaan, lembaga sosial, atau perorangan sebagai pemberi kerja, untuk mengelola dana yang kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan para peserta program pensiun.
Sesuai penjelasan yang ada di website resmi OJK, dana pensiun adalah badan hukum yang memiliki manajemen, operasional, dan aset yang terpisah dari pendirinya.
So, apa itu DPPK dan DPLK? Well, supaya lebih detail, kita bahas satu per satu saja ya. Kita mulai dari DPPK dulu.
[toc]
Apa Itu DPPK?
DPPK adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja, yaitu program dana pensiun yang diselenggarakan oleh pemberi kerja bagi karyawannya.
Yang menjadi peserta DPPK adalah sebagian atau seluruh karyawan yang bekerja pada si pemberi kerja, yang dalam hal ini disebut Pendiri. Namun, tidak menutup kemungkinan kalau ada yang mau ikut bergabung dari pihak lain, yang kemudian disebut sebagai Mitra Pendiri.
Kelebihan dan Kekurangan DPPK
Sebagai salah satu jenis program pensiun, ada beberapa keuntungan atau kelebihan dan kekurangan DPPK yang harus dicermati.
Keuntungan DPPK
Bagi pihak pemberi kerja, memiliki program pensiun akan membawa sederet manfaat dan keuntungan.
Salah satunya, dengan memiliki DPPK, bisa menunjukkan bahwa perusahaan atau si pemberi kerja memiliki perhatian dan keinginan untuk menjaga kesinambungan penghasilan karyawan hingga akhir masa kerjanya. Hal ini menunjukkan bahwa pihak si pemberi kerja memperhatikan kesejahteraan karyawan, tak hanya saat masih bekerja, tetapi hingga masa pensiun. Nantinya, hal ini akan berpengaruh pada reputasi perusahaan atau pemberi kerja di pasar tenaga kerja, demi menarik sumber daya yang berkualitas tinggi.
Dengan adanya DPPK juga, pemberi kerja mendapatkan fasilitas perpajakan, karena program pensiun untuk karyawan seperti ini menjadi faktor pengurang pajak perusahaan. Dari sisi penerima pensiun juga, hasil dari pengembangan aset dana pensiun tidak termasuk objek pajak penghasilan.
Selain dua hal di atas, dengan adanya DPPK, pihak pemberi kerja juga dapat menekan risiko keuangan di masa yang akan datang. Pasalnya, pensiun adalah pengeluaran yang sangat besar. Jika tidak ada persiapan, bisa jadi akan mengancam cash flow pemberi kerja. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003, program pensiun ini juga bisa dimanfaatkan sebagai skema pembayaran pesangon.
Kekurangan DPPK
Sebenarnya, kekurangan DPPK ini tak seberapa jika dibandingkan dengan berbagai keuntungannya.
Kekurangan DPPK adalah jika nanti pada saat penerimaan dana pensiun tiba dan ternyata pengembangan dananya tidak sesuai ekspektasi, maka pemberi kerja berkewajiban untuk menutup kekurangan dana tersebut agar peserta program pensiun tetap mendapatkan manfaat sebesar yang dijanjikan di awal.
Hal ini terkait pada jenis manfaat yang dimiliki oleh DPPK, yaitu manfaat pasti. Program Pensiun Manfaat Pasti, atau PPMP, dihitung berdasarkan rumus yang sudah ditentukan di awal, yang dikaitkan dengan masa kerja.
Ya, kekurangan DPPK ini memang cukup besar risikonya. Tetapi pada dasarnya pemberi kerja bisa melakukan berbagai cara manajemen risiko. Salah satunya, untuk menekan risiko ini, pemberi kerja harus memastikan instrumen yang tepat. Selain itu, juga bisa membuat skema agar pemberi kerja dan karyawan bisa menanggung risiko bersama-sama. Pemberi kerja bertanggung jawab dan berwewenang menetapkan skema tersebut, dan dituangkan dalam sebuah Peraturan Dana Pensiun. Selain itu, perlu juga untuk membentuk kelompok khusus sebagai pengawas program ini.
Di sisi lain, pemberi kerja juga bisa saja melakukan “cuti” menyetor iutan, karena pengelolaan dana investasi pensiunnya berkembang dengan sangat baik.
Bagaimana Cara Mendirikan DPPK?
Kalau kita lihat, kekurangan DPPK ini memang manage-able. Karena itu, boleh banget kalau sekarang pemberi kerja pengin mulai membangun program pensiunnya dengan DPPK. Caranya gimana?
1. Mengajukan permohonan
Pemberi kerja dapat melakukan permohonan pendirian program dana pensiun ke Otoritas Jasa Keuangan selaku pendiri. Pemberi kerja berwewenang menetapkan skema, desain, dan peraturan seperti apa nantinya untuk diterapkan terkait operasional program pensiun ini.
Selain membuat program sendiri, pemberi kerja juga bisa bergabung dengan DPPK lain yang sudah ada. Dengan demikian, pemberi kerja nantinya akan bertindak sebagai Mitra Pendiri pada DPPK yang sudah ada tersebut. Namun, sebagai Mitra Pendiri, pemberi kerja harus mau mematuhi skema dan peraturan dari Pendiri.
2. Cek kemampuan finansial
Membangun DPPK sebenarnya tak butuh biaya yang terlalu besar. Tetapi, dalam membuat desainnya, pemberi kerja tetap wajib untuk memperhitungkan kemampuan finansial.
Ada skema yang lebih mahal, ada skema yang lebih simpel tetapi memang tidak banyak nominalnya. So, desain skema pembayaran ini memang krusial dan tricky, apalagi ini merupakan program jangka panjang. Kalau perlu, buat tim khusus agar bisa cermat mempersiapkannya.
3. Siapkan operasional
Bukan kaleng-kaleng, membangun program pensiun itu butuh persiapan yang serius, mulai dari operasionalnya, administrasi, hingga sarana dan prasarana lainnya.
Jika memang tak siap secara operasional, pemberi kerja lebih baik bergabung saja dengan DPPK lain, atau mempertimbangkan untuk menggunakan DPLK alih-alih DPPK.
4. Edukasi karyawan
Ini adalah hal krusial lain yang wajib dilakukan oleh pemberi kerja. Yang perlu ditekankan di sini adalah mengenai skema programnya, apalagi jika hendak berbagi risiko. Karyawan harus paham sepenuhnya apa risiko yang bisa terjadi dalam hal ini.
Selain itu, juga perlu edukasi bahwa meskipun sudah ada program pensiun dari pemberi kerja, ada baiknya karyawan juga mempersiapkan dana pensiun secara mandiri. Karena meskipun diupayakan bisa memberikan manfaat seoptimal mungkin, tetapi tetap ada risiko bahwa pengembangan asetnya tidak sesuai dengan harapan. So, agar karyawan bisa menjamin masa pensiunnya bisa sejahtera, harus juga mau mempersiapkan keperluannya sendiri secara mandiri.
Nah, itu dia pengertian, kelebihan, dan kekurangan DPPK yang bisa dijelaskan secara singkat, termasuk sedikit tip bagi yang ingin membangun program pensiun untuk karyawan. Semoga cukup memberi gambaran ya.
Jangan lupa untuk follow akun Instagram @danirachmat ya, untuk berbagai tip keuangan dan investasi yang praktis dan bisa dipraktikkan sendiri.