Perjanjian pra nikah, sering kali dianggap sebagai langkah yang tidak romantis atau bahkan pesimis. Padahal perjanjian ini memiliki peran penting dalam melindungi kepentingan kedua calon pasangan dan menciptakan fondasi yang kuat untuk pernikahan yang harmonis.
Ya, belakangan soal perjanjian pra nikah ini jadi agak hits gegara Ari Wibowo menggugat cerai istrinya. Ternyata terungkap bahwa Ari Wibowo dan Inge Anugrah punya perjanjian pra nikah. Entah bagaimana persis bunyinya, tetapi yang pasti semua harta yang dimiliki setelah menikah adalah atas nama Ari Wibowo. Dengan demikian, tidak ada pembagian harta gana-gini ketika ybs akan cerai dengan Inge.
Lantas narasi pun bergulir, bahwa perjanjian pra nikah itu merugikan istri. Apakah benar begitu?
Apa Itu Perjanjian Pra Nikah?
Perjanjian Pra Nikah, atau Prenuptial Agreement, adalah suatu perjanjian yang disepakati oleh pasangan yang akan menikah sebelum pernikahan resmi terjadi.
Nah, tolong garis bawahi pada kata “disepakati”. Itu artinya, baik suami ataupun istri SEPAKAT dengan kondisi-kondisi yang kemudian dijabarkan dalam perjanjian yang sah menurut hukum tersebut. Sepakat artinya setuju. Setuju artinya mau positif atau negatif efeknya, baik suami maupun istri sudah tahu dan sadar sepenuhnya saat menandatangani perjanjian itu.
Artinya lagi, tentu saja tidak bisa dikatakan merugikan istri. Kan, sudah sepakat? Kalau merasa dirugikan, ya saat membuat perjanjian harusnya sudah diatur dong. Betul? Kan gitu logikanya.
So, kita enggak tahu kesepakatannya antara Ari Wibowo dan istrinya bagaimana, tetapi alangkah baiknya kita tak perlu merasa paling tahu apakah istri dirugikan atau tidak. Kan kita enggak tahu ada apa di balik tembok kamar mereka?
So, meskipun perjanjian ini mungkin terlihat seperti mengantisipasi perpisahan antara calon pasangan, namun kenyataannya tidak ada yang bisa menjamin apa yang akan terjadi pada masa depan. Walaupun perjanjian ini mungkin nggak terlihat mendukung keharmonisan rumah tangga, perjanjian ini bertujuan baik. Yaitu untuk melindungi harta pribadi baik suami maupun istri jika terjadi perceraian atau kematian.
Di Indonesia, keberlakuan perjanjian pra nikah dijamin secara hukum, yaitu dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Silakan digugling aja untuk tahu persisnya ya.
Ini berarti bahwa hukum mengakui sahnya perjanjian pra nikah yang bertujuan melindungi hak dan aset antara suami dan istri. Jadi, dua-duanya SEHARUSNYA saling diuntungkan.
Hal-Hal yang Diatur dalam Perjanjian Pra Nikah
Perlindungan Aset Pribadi
Perlindungan aset pribadi dalam perjanjian pra nikah merujuk pada bagaimana aset dan harta yang dimiliki oleh masing-masing individu sebelum menikah. Juga perlindingan sepanjang pernikahan dan bagaimana diaturnya jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pihak.
Tujuan utama dari perlindungan aset pribadi adalah untuk memastikan bahwa harta atau aset yang dimiliki sebelum menikah tidak dicampuradukkan dengan harta atau aset yang diperoleh selama pernikahan.
Dalam beberapa kasus, perjanjian ini juga bisa mengatur pembagian aset yang diperoleh selama pernikahan. Tapi ada juga yang enggak. Kembali, semua balik pada kesepakatan.
Pembagian Aset Bersama
Salah satu hal yang juga dibahas dalam perjanjian pra nikah adalah pembagian aset bersama. Yang disepakati di sini adalah bagaimana aset yang diperoleh selama pernikahan akan dibagi jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pihak. Apa saja asetnya? Ya mulai dari harta, properti, dan investasi yang diperoleh bersama oleh pasangan selama masa pernikahan.
Biasanya yang dibahas adalah kriteria aset bersama itu sendiri, lalu proporsi pembagian, tanggung jawab dan kewajiban, hingga prosedur pembagiannya.
Dengan menyepakati aturan pembagian aset bersama dalam perjanjian pra nikah, pasangan dapat mengurangi potensi konflik yang mungkin timbul terkait dengan aset yang diperoleh selama pernikahan.
Pengaturan utang
Utang juga bisa menjadi salah satu poin penting yang bisa disepakati dalam perjanjian pra nikah. Terutama soal bagaimana utang yang ada sebelum pernikahan. Juga utang yang mungkin diperoleh selama pernikahan, akan ditangani dan dibagi jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pihak.
Dengan begitu, masing-masing pihak dapat terlindungi dari tanggung jawab atas utang pasangan dan mengurangi konflik yang mungkin timbul terkait utang. Terutama dapat mengurangi risiko dan ketidakpastian yang mungkin timbul terkait utang. Dengan adanya kesepakatan ini, tanggung jawab keuangan masing-masing pihak juga tetap jelas. Hak masing-masing juga terlindungi sepanjang pernikahan dan dalam situasi perceraian atau kematian.
Nafkah
Soal nafkah juga bisa diatur lo dalam perjanjian pra nikah. Dan enggak ada yang salah sama sekali dalam hal ini.
Pengaturan nafkah dalam perjanjian pra nikah biasanya mencakup hal-hal berikut:
- Tanggung jawab nafkah: Menetapkan tanggung jawab finansial suami terhadap istri selama pernikahan, seperti besaran nafkah yang harus diberikan, frekuensi pembayaran, dan cara pembayaran.
- Nafkah dalam kasus perceraian: Menentukan ketentuan nafkah pasca-perceraian, seperti durasi nafkah, jumlah yang harus dibayarkan, dan kondisi yang dapat mengakhiri kewajiban nafkah, misalnya jika mantan istri menikah lagi.
- Nafkah anak: Mengatur kewajiban finansial terhadap anak-anak yang lahir dari pernikahan, termasuk biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya. Hal ini juga mencakup pembagian tanggung jawab finansial antara suami dan istri dalam memenuhi kebutuhan anak.
- Penyesuaian nafkah: Menyediakan ketentuan untuk menyesuaikan jumlah nafkah seiring berjalannya waktu atau berubahnya kondisi finansial, seperti kenaikan penghasilan atau inflasi.
Dengan begini, ada kepastikan hukum terhadap kewajiban finansial antara suami dan istri, serta terhadap anak-anak. Pun kepentingan masing-masing juga terlindungi jika suatu saat nanti ada konflik.
Warisan
Aspek warisan dalam perjanjian pra nikah merujuk pada ketentuan yang disepakati oleh calon pasangan mengenai bagaimana harta dan aset akan diwariskan kepada pasangan yang masih hidup. Bisa juga sampai membahas anak-anak, atau pihak ketiga lainnya jika terjadi kematian salah satu pihak. Hal ini untuk memastikan adanya keadilan dan kejelasan dalam pembagian harta dan aset ketika salah satu pasangan meninggal, serta melindungi kepentingan pihak yang berhak menerima warisan.
Pengaturan warisan dalam perjanjian pra nikah biasanya mencakup hal-hal seperti cara pembagiannya, hak waris pasangan, perlindungan hak anak-anak, hingga pengangkatan wali atau pelaksana.
Dengan demikian, potensi konflik dan ketidakpastian yang mungkin timbul terkait pembagian harta dan aset ketika salah satu pasangan meninggal dapat dikurangi. Pun soal hak dan kepentingan pihak yang berhak menerima warisan juga terlindungi dengan baik.
Kesimpulan
So, dari paparan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa perjanjian pra nikah bukanlah sebuah instrumen yang dirancang untuk merugikan salah satu pihak dalam pernikahan. Baik itu suami maupun istri. Kedua belah pihak bersepakat, dan kalau ada yang merasa dirugikan seharusnya sudah mulai diungkapkan pada saat pembuatan kesepakatan ini. Justru sebaliknya, perjanjian ini bertujuan untuk menciptakan kejelasan, keadilan, dan kepastian bagi kedua pasangan.
Dengan memiliki perjanjian pra nikah yang adil dan bijaksana, pasangan dapat mengurangi risiko konflik dan kesalahpahaman. Pun dapat memastikan bahwa hak dan kepentingan masing-masing pihak tetap terlindungi. Oleh karena itu, enggak ada salahnya sama sekali untuk membuat perjanjian ini. Pasalnya, pada akhirnya perjanjian ini akan menjadi fondasi yang kuat untuk pernikahan yang harmonis dan langgeng.
Jangan lupa untuk follow akun Instagram Dani Rachmat ya, untuk berbagai tip keuangan dan investasi yang praktis dan bisa dipraktikkan sendiri. Juga berlangganan newsletter dengan melakukan registrasi di sini, yang akan dikirimkan setiap bulan berisi berbagai update dan tren di dunia keuangan. Jangan sampai ketinggalan berita!