Kategori
Investasi ORI-SukRi

Obligasi Syariah: Apa yang Perlu Kamu Tahu?

Bagi kamu yang sudah melek akan pentingnya investasi, kamu mungkin sering mendengar istilah obligasi. Yes, salah satu instrumen dalam investasi ini cukup sering dipertimbangkan banyak orang untuk dimanfaatkan demi mendapatkan keuntungan. Obligasi sendiri terdiri atas dua jenis berdasarkan imbal hasilnya, obligasi konvensional dan obligasi syariah.

Sebelumnya, investasi juga memiliki banyak jenis lain yang dapat digunakan sesuai dengan tujuan kamu. Cara kerja investasi yang ideal adalah menjadikan sejumlah aset agar dapat menghasilkan keuntungan demi berbagai tujuan keuangan di masa depan.

Obligasi umumnya merupakan aset berupa surat pinjaman yang berasal dari pemerintah atau korporasi, dan dapat diperjualbelikan. Artinya obligasi merupakan utang berjangka dari suatu instansi dengan nominal dan waktu jatuh tempo tertentu.

Nah, dalam artikel ini akan dibahas secara mendalam seluk beluk yang perlu kamu ketahui terkait obligasi syariah. Penasaran? Hayuk, cus!

[toc]

Pengertian Obligasi Syariah

Obligasi dalam Islam dikenal dengan sebutan sukuk atau sertifikat.

Obligasi syariah adalah surat utang dari suatu instansi sebagai penerbit kepada pemberi pinjaman (pemegang obligasi nantinya, atau investor) terkait pernyataan janji bayar pokok pinjaman beserta segala kewajibann yang menyertainya, sebelum jatuh tempo pembayaran dan ketentuan penerapan dilakukan sesuai syariat.

Pengertian sukuk atau obligasi syariah telah tertuang juga dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) 2002, yaitu:

Obligasi syariah merupakan surat berharga berprinsip syariah dengan jangka panjang yang dikeluarkan emiten kepada pemegang surat obligasi dalam bentuk bagi hasil dan pembayaran kembali  bagi dana obligasi saat jatuh tempo tertentu.

Dalam bahasa Arab, ‘sukuk’ berasal dari kata ‘shak’, artinya instrumen legal ataupun cek. Sukuk adalah salah satu bentuk obligasi. Kalau dikeluarkan oleh pemerintah, maka termasuk dalam jenis Obligasi Ritel Indonesia (ORI).

Kembali ke atas

Karakteristik Sukuk

Tahu kan, bahwa setiap instrumen investasi punya karakteristik tersendiri yang membedakan dengan jenis investasi lainnya? Yes, begitu pun dengan sukuk yang memiliki karakteristik berbeda dengan obligasi konvensional.

Sukuk disebut sebagai bukti kepemilikan aset berwujud yang memiliki hak manfaat. Adapun penghasilan yang didapat bisa berupa hadiah, bagi hasil ataupun margin sesuai dengan kontrak awal. Sesuai namanya, investasi sukuk bebas dari riba karena mengikuti prinsip syariah.

Kelebihan dan Kekurangan Sukuk

Selain perbedaan karakteristik, setiap investasi tentunya menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Namun, ada juga risiko yang harus dipertimbangkan. Berikut ini beberapa kelebihan dan kekurangan dari investasi sukuk.

Kelebihan

  • Keuntungan sukuk lebih berpotensi tinggi daripada rata-rata bunga deposito bank BUMN
  • Pajak investasi yang dikenakan lebih rendah dari deposito, tepatnya 15%
  • Sukuk dari pemerintah belum pernah terjadi gagal bayar
  • Modal investasi sukuk cukup terjangkau, mulai dari Rp 1 juta

Kekurangan

  • Fluktuasi pasar besar mengakibatkan kupon bisa berkurang
  • Sukuk merupakan jenis investasi yang sulit untuk dicairkan sewaktu-waktu (nonlikuid)
  • Sukuk dari perusahaan atau pihak swasta berpotensi gagal bayar tinggi
  • Obligasi syariah tidak dimiliki oleh semua badan investasi

Kembali ke atas

Jenis Obligasi Syariah di Indonesia

Tidak seperti sistem obligasi pada umumnya, sukuk atau obligasi syariah dibagi ke dalam beberapa jenis berdasarkan tujuan transaksi.

1. Sukuk Ijarah

Jenis sukuk ini merupakan bentuk sertifikat yang diatasnamakan pemilik sendiri. Investor pada sukuk ini memiliki aset yang ditujukan untuk penyewaan.

2. Obligasi Syariah Musyarakah

Musyarakah keluar sesuai kontrak atau perjanjian kedua atau banyak pihak yang bekerja sama. Biasanya mereka menggabungkan dana untuk modal yang akan dijadikan pembangunan proyek atau kegiatan bisnis lain. Obligasi ini menanggung keuntungan dan kerugian bersama dengan besaran modal dari pihak terkait.

3. Obligasi Syariah Istishna

Obligasi ini merupakan sukuk yang terbit dari kontrak bersama pihak yang menyepakati untuk membeli dan menjual dengan konteks biaya barang. Adapun harga, waktu pengiriman, dan spesifikasi proyek ditentukan sebelum perjanjian dibuat.

4. Sukuk Wakalah

Sukuk ini mewakili proyek atau bisnis yang dikelola lewat penunjukan perwakilan untuk pengelola bisnis atas nama pemegang sukuk

5. Sukuk Muzara’ah

Muzara’ah biasanya terbit dengan tujuan memperoleh dana untuk pembiayaan kegiatan pertanian dengan kontrak muzara’ah. Artinya seseorang yang memiliki sukuk ini berhak untuk sebagian hasil panen sesuai perjanjian awal.

6. Obligasi Syariah Mudharabah

Sukuk ini diterbitkan dari perjanjian dengan akad mudharabah yang merupakan bentuk kerja sama ketika satu pihak bertindak sebagai penyedia modal dan pihak lainnya sebagai penyedia sumber daya manusia.

Pembagian keuntungan dilakukan dengan perbandingan yang disetujui sejak awal. Jika terjadi kerugian, seluruhnya ditanggung penyedia modal.

7. Sukuk Korporasi

Jenis obligasi ini terbit dari lembaga usaha atau perbankan yang sistem kerjanya menggunakan prinsip syariah. Tidak semua perusahaan menggunakan jenis ini, terutama bagi perusahaan yang masih bersistem konvensional.

8. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Terbit dengan prinsip syariah dan menjadi bukti bagi aset Surat Berharga Syariah Negara dengan bentuk rupiah maupun mata uang asing lainnya. Obligasi ini menjadi instrumen utang piutang yang tidak ada riba sama sekali.

Kembali ke atas

Nah, itu tadi beberapa jenis dan penjelasan terkait obligasi syariah yang perlu kamu ketahui. Sukuk atau obligasi syariah merupakan jenis investasi yang bebas riba, jadi kamu bisa menggunakannya dengan tenang dan aman ya, terutama jika kamu memang pengin berinvestasi sembari menaati perintah agamamu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dalam blog ini dilindungi oleh hak cipta
Exit mobile version