Kategori
Asuransi Perencanaan Keuangan

Asuransi Kecelakaan Pesawat: Pengertian, Seluk-Beluk, dan Cara Klaim

Asuransi kecelakaan pesawat tak kalah penting untuk dimiliki jika dibandingkan dengan jenis asuransi yang lainnya. Namun, faktanya, belum banyak yang kenal dengan produk proteksi satu ini.

Ya, seperti namanya, asuransi ini merupakan perlindungan bagi penumpang pesawat terbang sebagai langkah antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan dalam perjalanan udara. Asuransi jenis ini akan memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa penumpang atau kerusakan dan kehilangan barang yang dimuat pada saat penerbangan.

Mengapa sampai ada produk asuransi seperti ini? Ya, pasalnya tidak ada yang tahu mengenai masa depan, termasuk hal apa yang akan terjadi di saat kamu berada di pesawat. Pesawat juga menjadi salah satu transportasi yang tak luput dari risiko kecelakaan lo!

Untuk berjaga-jaga, lebih baik membekali diri dengan asuransi kecelakaan pesawat ini, apalagi jika kamu sering menggunakan transportasi udara. Pasalnya, meski dari maskapai sudah ada standar keamanan, kecelakaan pesawat adalah kejadian yang tidak bisa diprediksi dan dapat menimpa siapa saja. Asuransi akan membantu korban atau ahli waris yang berhak mengajukan klaim asuransi.

Jadi, mari kita bahas dalam artikel kali ini.

[toc]

Apa itu Asuransi Kecelakaan Pesawat?

Asuransi kecelakaan pesawat adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan dalam bentuk uang santunan pada korban atau ahli waris penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan.

Umumnya, asuransi kecelakaan transportasi pesawat ini hanya berlaku jika penumpang menggunakan jenis penerbangan resmi, yaitu:

  1. Tercatat menjadi penumpang resmi
  2. Wajib mempunyai jadwal penerbangan rutin untuk penerbangan komersial
  3. Wajib menggunakan pesawat carter untuk penerbangan nonkomersial dan punya izin sebagai perusahaan penerbangan yang dioperasikan oleh para kru profesional di bandara yang dirawat dengan baik.

Di luar dari poin di atas, pihak asuransi kecelakaan pesawat biasanya tidak akan mengcover risiko berapa pun besaran asuransi yang dialami pada kecelakaan pesawat tersebut. Maka penting sekali bagi kamu, untuk memastikan tiket perjalanan yang kamu pakai adalah resmi demi mendapatkan santunan dan ganti rugi jika terjadi sesuatu selama di perjalanan udara.

Jika musibah kecelakaan terjadi, korban ataupun ahli waris yang berhak bisa mengajukan klaim untuk uang santunan dan ganti rugi dari maskapai penerbangan, pemerintah, maupun perusahaan asuransi yang memiliki polis.

Kembali ke atas

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat

Untuk melakukan klaim asuransi kecelakaan pesawat, ada proses yang harus dilalui terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

1. Siapkan Persyaratan Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat

Ahli waris korban harus menyiapkan beberapa dokumen penting untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah benar ahli waris korban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Biasanya pihak asuransi punya persyaratan yang berbeda-beda. Maskapai Lion Air misalnya, mewajibkan beberapa dokumen untuk disiapkan seperti:

  • Tiket pesawat
  • Surat muatan udara atau airway bill
  • Bukti bagasi tercatat atau claim tag
  • Jika korban adalah pihak ketiga maka wajib melampirkan surat keterangan dari pihak berwenang mengeluarkan bukti telah terjadi kerugian jiwa akibat pengoperasian pesawat
  • Bukti pendukung lainnya jika dibutuhkan

Jika semua berkas sudah disiapkan dengan lengkap, biasanya proses klaim asuransi kecelakaan pesawat ini menjadi lebih mudah.

Kembali ke atas

2. Mengurus Pengajuan Klaim

Setelah dokumen sudah lengkap, maka kamu bisa melakukan beberapa tahapan dalam pengajuan klaim, yaitu:

  • Mengisi formulir klaim asuransi yang biasanya bisa diunduh di situs perusahaan asuransi yang bersangkutan. Bisa juga melalui telepon melalui hotline asuransi untuk meminta dikirimkan formulir atau klaim dilakukan melalui email.
  • Melampirkan surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian yang dibuat pada polres terdekat atau pihak kepolisian yang bekerja sama dengan pihak penerbangan dalam mengurus masalah kecelakaan tersebut.
  • Melampirkan surat atau akta kematian dari rumah sakit untuk memastikan bahwa korban meninggal karena kecelakaan pesawat dan bukan karena penyebab lain. Pihak asuransi biasanya akan meminta akta kematian yang asli dan kalau fotokopi harus sudah dilegalisasi oleh pihak terkait.
  • Menyerahkan identitas korban atau ahli waris meliputi KTP, KK, akta kelahiran, surat nikah, dan yang lainnya. Pastikan identitas korban kecelakaan dan ahli waris yang tertulis dalam polis melampirkan identitas yang dibutuhkan pihak asuransi.
  • Melampirkan polis asuransi nasabah. Tapi jika hilang, bisa meminta surat keterangan dari pihak kepolisian yang berisi jika polis tersebut hilang.
  • Buku rekening ahli waris dibutuhkan untuk melihat nomor rekening ahli waris jika korban kecelakaan meninggal dunia. Nantinya secara otomatis uang santunan ataupun ganti rugi akan masuk pada nomor rekening tersebut.

Jika semua tahapan di atas sudah dilakukan dan formulir sudah diisi, langsung serahkan atau kirim semua berkas tersebut kepada pihak asuransi yang dipilih untuk mendapatkan manfaat dari asuransi kecelakaan pesawat.

Selanjutnya dibutuhkan waktu untuk dilakukan analisis dan pemeriksaan berkas pengajuan klaim oleh pihak asuransi. Jika diterima, maka ahli waris akan mendapatkan biaya santunan dan ganti rugi ditransfer ke nomor rekening yang dilampirkan.

Kembali ke atas

Apa Saja Risiko yang Ditanggung Asuransi Kecelakaan Pesawat?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 dan telah diubah dalam Permenhub Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara, penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan dapat menerima kompensasi atas kerugian yang dialaminya.

Maskapai penerbangan yang mengoperasikan pesawat harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penumpang di antaranya:

  • Penumpang meninggal dunia, catat, dan juga mengalami luka-luka cukup serius
  • Bagasi tercatat yang dibawa hilang, musnah atau rusak
  • Bagasi yang ditaruh di kabin hilang atau rusak
  • Keterlambatan pesawat
  • Kerugian yang diderita pihak ketiga

Ketentuan tanggung jawab  terdapat di Pasal 2 Permenhub 77 tahun 2011 terbagi menjadi enam bagian, yaitu:

  • Mengakibatkan penumpang meninggal dunia
  • Penumpang mengalami cacat tetap
  • Penumpang mengalami cacat sebagian
  • Penumpang mengalami luka-luka hingga dirawat
  • Barang penumpang rusak atau hilang
  • Berhak mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Kembali ke atas

Itu dia beberapa hal yang bisa kamu ketahui tentang asuransi kecelakaan pesawat. Asuransi meminimalkan risiko besar dan memproteksi diri dari musibah yang tidak diprediksi.

Sadari setiap risiko yang bisa muncul di setiap kesempatan, dan kelola dengan bijak. So, kalau kamu sering banget bepergian dengan pesawat, mungkin sekarang kamu bisa mulai mempertimbangkan untuk mulai mempelajari polis asuransi ini. Jangan tunggu sampai risiko terjadi.

Satu tanggapan untuk “Asuransi Kecelakaan Pesawat: Pengertian, Seluk-Beluk, dan Cara Klaim”

Saya setuju bahwa asuransi kecelakaan pesawat sangat penting bagi setiap orang yang sering terbang menggunakan pesawat. Dengan mengetahui jenis-jenis asuransi, manfaat, dan cara memilihnya, kita bisa memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan kita. Terima kasih atas penjelasannya yang detail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dalam blog ini dilindungi oleh hak cipta
Exit mobile version