Kategori
Investasi Saham

Investasi Saham menurut Islam: Apa yang Mesti Dipahami?

Investasi saham menurut Islam banyak dipertanyakan oleh umat muslim di Indonesia. Mungkin, kamu juga. Ya kan?

Well, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, hal ini wajar jika menarik perhatian umat muslim Indonesia hingga timbul pertanyaan  tentang kejelasan, hukum, hingga larangan investasi saham di dalamnya. 

Tak jarang keberadaan investasi saham dipandang masih abu-abu hukumnya bagi sebagian besar masyarakat, bahkan tidak jarang yang menganggapnya haram. Untuk menambah pemahaman sekaligus pengetahuan investasi menurut Islam, yuk, cari tahu apa saja yang harus kamu pahami terkait investasi saham menurut Islam berikut ini.

[toc]

Hukum Investasi Saham menurut Islam

Secara umum, hukum jual beli saham menurut Islam adalah halal apabila sesuai dengan syariah, yaitu ketika kita membeli saham dengan transaksi yang pasti, tidak ada unsur riba di dalamnya, dan bebas dari unsur yang membingungkan.

Menurut seorang pakar Islam, Dr. Wahbah al Zuhaili dalam buku Al Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, hukum bermuamalah dengan kegiatan transaksi pembelian saham adalah boleh. Hanya saja, terdapat beberapa catatan seperti transaksi harus jelas dan tidak mengandung unsur riba. Kedua hal ini sangat ditekankan untuk umat Muslim yang akan terjun dalam dunia saham. Pendapatnya dalam Juz 3/1841:

“Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.”

Lalu, Keputusan Muktamar ke-7 Majma’ Fiqh Islami tahun 1992 di Jeddah:

“Boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan.”

Selain berdasarkan Ilmu Fiqih, ada sebuah lembaga di Indonesia yang berhak menentukan apakah sebuah saham sudah sesuai dengan syariah atau haram. Lembaga yang berhak menentukan halal atau haramnya sebuah saham dan menentukannya sudah sesuai prinsip syariah atau tidak adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Investasi Saham menurut Islam Berdasarkan Fatwa MUI

Berbicara tentang hukum pasar modal atau investasi saham syariah secara khusus. Dewan Syariah Nasional MUI telah melakukan penelitian dan membuat fatwa terkait pasar modal, khususnya investasi saham menurut Islam yang tertuang pada Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal yang berisi beberapa pertimbangan dari MUI, di antaranya:

  1. Pasar modal berdasarkan prinsip syariah sudah banyak dikembangkan di berbagai negara.
  2. Umat Islam Indonesia memerlukan Pasar Modal yang aktivitasnya sejalan dengan prinsip syariah.
  3. Perkembangan ekonomi sebuah negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal.

Berdasarkan pertimbangan ini, MUI perlu menetapkan halal haramnya pasar modal dengan menetapkan bagaimana cara dan membentuk pasar modal yang sesuai syariah.

Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

Untuk menjalankan pasar modal menurut Islam, kita harus memenuhi beberapa prinsip syariah. Apa saja?

  1. Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya, terutama mengenai emiten dan jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang sudah sesuai syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.
  2. Suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila dipandang telah memenuhi prinsip syariah apabila sudah memperoleh kesesuaian syariah.

Jenis-Jenis Efek Syariah

Hal yang masuk mencakup tentang efek syariah di antaranya:

  • Saham Syariah
  • Obligasi Syariah
  • Reksa dana Syariah
  • Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah
  • Surat berharga yang sesuai dengan prinsip syariah

 Apa Saja Hal yang Dilarang dalam Investasi Saham Menurut Islam?

Ada beberapa transaksi yang dilarang dalam menjalankan investasi atau pasar modal berdasarkan syariah, di antaranya yaitu:

1. Spekulatif

Tak boleh melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur ketidakpastian (gharar), bersifat untung-untungan (maisir), riba, memberikan suap atau menyogok agar untung (risywah), maksiat, serta kezaliman.

               Allah SWT berfirman:

“…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

               Hadist Riwayat Nabi:

“Rasulullah S.A.W melarang jual beli (yang mengandung) gharar” (HR. Al Baihaqi dari Ibnu Umar)

2. Penawaran palsu

Tidak boleh berisi Najsy atau penawaran palsu, Bai’ al-ma’dum yang penjualannya atas barang Efek Syariah yang belum menjadi hak milik, atau short selling. Hal ini sejalan dengan Hadist Nabi:

“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu” (H.R. Al Khomsah dari Hukaim bin Hizam)

 “Rasulullah S.A.W melarang (untuk) melakukan penawaran palsu” (Muttafaq ‘alaih)

3. Informasi menyesatkan

 Memakai atau menggunakan informasi orang dalam untuk mendapatkan keuntungan atas transaksi (insider trading) yang dapat menimbulkan informasi menyesatkan, melakukan transaksi atas Efek Syariah menggunakan pinjaman berbasis bunga.

Terdapat Hadist Riwayat:

“Rasulullah s.a.w. melarang (untuk) melakukan penawaran palsu” (Muttafaq ‘alaih)

4. Penimbunan

Melakukan pembelian atau pengumpulan (penimbunan) suatu Efek Syariah  untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah yang tujuannya untuk mempengaruhi pihak lain.

“Dari Ma’mar bin Abdullah, dari Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah melakukan ihtikar (penimbunan/monopoli) kecuali orang yang bersalah” (HR Muslim).

Daftar Saham Syariah di Indonesia

Setelah kamu mengetahui dan yakin tentang investasi saham menurut Islam yang benar, dan kemudian benar-benar ingin terjun dalam trading syariah, ada beberapa perusahaan yang menggunakan aturan ajaran Islam di Indonesia. Kamu perlu mengecek profil dan perusahaan syariah dengan teliti.

Jika ingin praktis, kamu bisa menggunakan aplikasi Daftar Efek Syariah (DES) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga kamu tidak perlu khawatir perusahaan tersebut ilegal di Indonesia.

Ada sekitar 400 lebih saham berbasis syariah yang tergabung dalam ISSI yang merupakan indikator dari kinerja pasar saham syariah Indonesia. Konstituen ISSI merupakan seluruh saham yang sudah tercatat di BEI dan masuk dalam DES yang diterbitkan OJK.

Ada banyak saham syariah yang ada di Indonesia, tetapiberikut 10 di antaranya:

  • Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES)
  • Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)
  • XL Axiata Tbk (EXCL)
  • Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)
  • Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
  • Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)
  • Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
  • Kalbe Farma Tbk (KLBF)
  • Mitra Keluarga Karyasehat (MIKA)
  • Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)

Demikian informasi mengenai investasi saham menurut Islam yang wajib untuk kamu ketahui. Semoga referensi yang ada dapat menambah pemahaman dan keyakinan dalam hati setiap umat muslim di Indonesia yang ingin terjun dalam dunia investasi saham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dalam blog ini dilindungi oleh hak cipta
Exit mobile version