Kategori
Fragment Perencanaan Keuangan Reksadana Saham

[Money Talk] Ketika Perusahaan Sekuritas Tutup

Punya rekening di sekuritas dan tiba-tiba perusahaan sekuritasnya tutup? Panik? Wajar. Tapi ada kok hal yang bisa dilakukan, semoga sharing informasi gw ini dapat membantu ya ketika perusahaan sekuritas tutup dan kita masih mempunyai portofolio saham dan atau dana yang masih nyangkut.

OJK Contact Center

Sudah ada yang punya rekening di perusahaan Sekuritas? Hah? Buat apa? Ya buat transaksi jual beli saham mamen.. Kalo belom lanjutin baca aja ya soal apa yang perlu dilakukan ketika perusahaan sekuritas tutup alias gulung tikar.

Pagi ini gw terima email dari Ayi nanyain, apa yang harus dilakukan kalau perusahaan sekuritas tempatnya melakukan transaksi jual beli saham tutup. Ngeri banget kan pertanyaannya. Gw pun tak tahu jawabannya.

Alhamdulillaah dari dua kali buka rekening di perusahaan sekuritas, kedua-duanya masih aktif. Malah rekening gw yang melompong dan pasif.

Sebelum lebih jauh, untuk bisa bertransaksi jual beli saham, kita sebagai investor harus buka rekening dulu di perusahaan sekuritas. Sekuritas ini nantinya yang akan berperan sebagai broker dan menghubungkan kita dengan pasar modal untuk melakukan transaki jual beli. CMIIW ya.

Nantinya, portfolio saham yang kita beli dan jual akan diadministrasikan oleh si perusahaan sekuritas ini.

Kalau misalkan suatu saat kita sudah lama gak aktif transaksi dan gak lagi periksa-periksa dokumentasi sementara portofolio saham masih ada, trus kemudian ketika ingin transaksi ternyata perusahaannya tutup, apa yang kita lakukan? Panik? Tentu saja kalo gw sih. Terimakasih Ayi yang nanyain hal ini. Akhirnya gw pun mulai coba tanya ke temen yang aktif di pasar modal karena hasil googling tidak memberikan jawaban memuaskan.

Gw disarankan nelepon ke call centernya IDX (www.idx.co.id) dan gw telepon. Ternyata untuk perusahaan sekuritasnya sendiri, tidak berada di bawah kendali mereka. Kemudian gw disarankan menelepon call center OJK (www.ojk.go.id) yang kemudian gw telepon di nomor 021-500655. Berbicara dengan mbak customer service yang ramah banget.

Penjelasan yang gw dapatkan dari mbak yang baik hati itu apabila kita menemukan perusahaan sekuritas tutup sementara masih ada portofolio kita tersisa di sana adalah sebagai berikut:

1. Jangan panik

Seperti sudah pernah gw tulis, kalo sudah ada kejadian apapun, panik gak akan membantu. Apa yang bikin panik? Saham dan uang hilang?

Tenag saja, gak kejadian kok.

Sesuai penjelasan dari mbak OJK tadi yang gw gak bisa sebut namanya, registrasi saham di IDX masih tetap atas nama investor perorangan kok. Buktinya setiap selesai jual atau beli sebagai investor pasti akan diberikan bukti transaksi kan, baik itu lewat email maupun lewat surat/fax. Jadi saham itu gak akan bisa dengan semena-mena dijual oleh orang sekuritas untuk keuntungan pribadinya.

Selain itu, kalau misalkan kita masih punya duit di rekening yang dipakai untuk transaksi jual beli saham, duit itu administrasinya ditangani oleh Bank Kustodian. Dan iya, masih atas nama kita. Jadi perusahaan sekuritas boleh jadi bangkrut karena salah pengelolaan, tapi tenang aja. Karena peraturan super ketat yang diterapkan sama otoritas keuangan, uang dan harta kita tetap aman.

2. Buka rekening di perusahaan sekuritas lain

Trauma sih pasti kalo sampe sekuritas kita tutup tanpa pemberitahuan jelas. Tapi satu hal pasti yang harus dilakukan, cari sekuritas lain yang memiliki reputasi bagus. Buka rekening di sana.

Buka rekening lagi di sekuritas lain ini krusial karena nantinya, saham kita di perusahaan sekuritas sebelumnya akan dipindahkan ke rekening kita di sekuritas yang baru. Kalo misalkan bingung pilih sekuritas yang mana, coba cari temen yang lain yang juga aktif transaksi saham

3. Kirimkan surat permohonan ke Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal

Setelah punya rekening sekuritas yang baru, langkah penting berikutnya adalah membuat surat permohonan pengalihan pengelolaan portofolio saham ke OJK. Secara spesifik, gw diinformasikan bahwasannya surat itu harus ditujukan ke :

Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal

Gedung Soemitro Djojohadikoesoemo
Kompleks Kementrian Keuangan
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta Pusat 10710

Surat permohonan ini hendaknya:

  • Berisi permohonan pemindahan portofolio saham atas nama investor (sesuai ID investor) dengan menyebutkan rekomendasi perusahaan sekuritas yang dituju (sesuai rekening di poin nomor 2)
  • Dijelaskan sebelumnya portofolio saham berada di rekening perusahaan sekuritas apa dan dan bagaimana kronologisnya
  • Menyertakan KTP investor pemohon dan Kartu Akses Acuan Kepemilikan Sekuritas yang dimiliki oleh investor. Kalau kartu akses tidak ada, lampirkan bukti terakhir kepemilikan saham dari sekuritas sebelumnya.
  • Mencantukmakn nomor kontak dan alamat yang dapat dihubungi.
  • Apabila proses ini diwakilkan, harus melampirkan surat kuasa dari investor ke yang mewakili yang ditandangani di atas materai.

4. Serahkan pada proses sesuai ketentuan yang berlaku

Kalau semua sudah dilakukan, tinggal menunggu proses yang dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal sesuai ketentuan. Waktu yang dibutuhkan mungkin gak bisa cepet langsung selesai karena pasti butuh verifikasi dan konfirmasi banyak hal. Tapi yang pasti, gak usah sedih dan bingung dan atau malah takut dan kapok untuk transaksi di pasar modal.

Untuk menghindari kejadian seperti ini, waktu buka rekening di sebuah perusahaan sekuritas silahkan di riset dan cek-ricek secara menyeluruh sebisa mungkin.

==========

Semoga sih gak ada lagi yang lain mengalami kejadian serupa ditinggal perusahaan tutup.

Informasi lebih lanjut silahkan dihubungi OJK.

Otoritas Jasa Keuangan
http://www.ojk.go.id/en/contact_en(021) 500655
konsumen@ojk.go.id

Postingan lain terkait finance:

[display-posts category=”finance”]

24 tanggapan untuk “[Money Talk] Ketika Perusahaan Sekuritas Tutup”

Wohh, OJK, gedung sebelah! :eh.
Hoo ternyata demikian mekanismenya ya Mas. Sip, jadi makin paham dan keraguan untuk berinvestasi di pasar modal pun semakin berkurang. Regulator dan pengawasan pasar modal di negara kita semakin berbenah untuk mewujudkan sinergi menjadi fundamen ekonomi yang kuat. Keren. Semua ada aturan mainnya, yang kalau diikuti dengan baik pasti ujungnya memuaskan semua orang.
Terima kasih infonya :)).

Aku lagi berencana mau buka rekening reksadanamas dan (ini termasuk sekuritas ngga ya?) , kemarin udah nanya2 sih sama pegawainya, termasuk tentang hal ini, gimana kalau (amit2 jabang bayi) perusahaannya tutup, dan katanya memang diambil alih sama OJK, kurang lebihnya gitulah, jadi saham kita aman. Oya kasih tips memilih perusahaan sekuritas dong

kalo perusahaan asuransi yang dipailitkan oleh OJK gimana ya?
*maaf OOT* terus terang pusing banget ini ngurusin asuransi punya mama yang perusahaannya skr pailit 🙁 berkali-kali dijanjiin polis cair tapi mundur terus, padahal itu udah setuju cuma cair 50% doank 🙁

nagis semalam sih.
serem juga yah kalau ada kejadian kek gitu. gw main di sekuritas yg aman2 aja. #mudah2an

Hai salam kenal,
Perusahaan sekuritas yang rekomen apa ya ? yang software nya sudah handal dan fitur lengkap seperti autotrade, notif, dll..
Newbie mau mulai main saham nih.. thanks ya..

perusahaan sekuritas yang tutup itu perusahaan sekuritas apa yaa? klo boleh di dibuka aja namanyaa, buat kebutuhan skripsi ni

Mohon maaf, tulisan ini bukan untuk membuka nama sekuritas yang tutup, tapi lebih untuk edukasi apa yang harus kita lakukan sebagai nasabah.
Kalau untuk bahan skripsi silahkan riset yang lebih teliti dan keluarkan effort yang lebih maksimal 🙂

Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dalam blog ini dilindungi oleh hak cipta
Exit mobile version