Kategori
Investasi Saham

GOTO Akan Melakukan Private Placement: Apa sih Artinya?

GOTO dikabarkan mendapatkan lampu hijau untuk melakukan private placement dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilakukan di akhir Juni 2022 ini.

Secara resmi telah diumumkan melalui direktur utamanya, bahwa seluruh dokumen dan persyaratan sudah disetujui. Termasuk di antaranya adalah Laporan Keuangan Konsolidasi Perusahaan dan Entitas Anak untuk tahun buku Desember 2021. Keputusan secara resminya menyebutkan, bahwa para pemegang saham setuju agar emiten yang bersangkutan menerbitkan saham baru tanpa ada hak memesan efek lebih dulu. Jumlah maksimal yang diterbitkan adalah 10% dari modal yang disetorkan, yang sebesar 1.18 triliun lembar saham. Dengan demikian, GOTO akan merilis setidaknya 118 miliar lebih saham seri A.

Target pelaksanaan private placement akan dilakukan 1 tahun sejak RUPST dilaksanakan. Artinya, ini masih tahun depan. Dana yang diperoleh dari hasil private placement akan digunakan oleh perusahaan sebagai tambahan modal. Dengan adanya private placement ini, maka persentase kepemilikan saham dari pemegang saham yang sudah ada akan mengalami dilusi sebesar 9.09%.

Lalu, apa itu private placement? Nah, barangkali ini adalah istilah baru nih buat kamu, para investor saham pemula. So, kita bahas yuk, di artikel ini!

[toc]

Apa Itu Private Placement?

Private placement di dunia investasi saham sering juga disebut Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Iya, panjang. Bisa disingkat PMTHMETD. Yha! Singkatannya tetep panjang. Tetap enakeun menyebutnya dengan private placement sih.

So, private placement ini adalah mekanisme penerbitan saham yang baru oleh emiten, dengan sasaran investor tertentu yang terpilih, tanpa melalui proses transaksi reguler di pasar modal. Karena itu, private placement juga disebut dengan penempatan saham secara pribadi, ya alias private itu.

Aksi korporasi dikatakan bisa menjadi cara bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dengan segera. Tujuannya adalah menambah modal yang akan dipakai untuk berbagai kebutuhan bisnis, seperti ekspansi bisnis ataupun pembayaran utang. Private placement bersifat terbatas, dan hanya ditawarkan pada investor terpilih, yang biasanya ditentukan dengan kriteria tertentu. Dengan demikian, potensi emiten perusahaan untuk mendapatkan modal besar menjadi lebih baik.

Apa Bedanya dengan Rights Issue?

Aksi korporasi ini sebenarnya ada “partner”-nya, yaitu rights issue, atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Beberapa emiten tercatat pernah melakukan rights issue skala besar di tahun 2021 kemarin. Sebut saja BBRI, BHIT, BBKP, BEKS, dan BNLI.

Lalu, apa bedanya rights issue dengan private placement seperti yang dilakukan oleh GOTO?

Rights issue adalah mekanisme penerbitan saham baru oleh suatu emiten, dan memberikan hak pada para pemegang saham lama untuk memesan dan memperolehnya lebih dulu, sebelum akhirnya ditawarkan di bursa, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia.

Nah, di sinilah bedanya. Rights issue memberikan hak untuk seluruh pemegang saham yang ada untuk membeli saham emiten yang bersangkutan lebih dulu, sedangkan private placement, saham yang baru diterbitkan hanya ditawarkan pada investor tertentu saja, alih-alih kepada seluruh pemegang saham. Bisa kepada mereka yang memang sudah memiliki saham emiten yang bersangkutan sebelumnya, atau bisa jadi investor baru.

Bagi pemegang saham yang tidak mengeksekusi hak ini, maka persentase saham yang dimilikinya akan terdilusi, atau gampangannya, nilainya akan menciut.

Seberapa besar penciutannya? Tergantung berapa banyak saham baru yang diterbitkan.

Investor seperti apa yang terpilih untuk ditawari private placement?

Kriteria Investor

Tentu tidak semua investor dapat berpartisipasi dalam aksi korporasi ini. Hanya investor yang memenuhi persyaratan saja yang boleh ikut membeli saham yang baru terbit dalam mekanisme PMTHMETD ini.

Apa saja persyaratan atau kriterianya?

1. Berkualitas secara finansial

Artinya, investor harus bermodal besar, karena memang tujuan PMTHMETD ini adalah untuk mendapatkan tambahan modal dalam skala besar. Peraturan Komisi Sekuritas dan Bursa menyebutkan bahwa setidaknya investor terpilih ini minimal memiliki kekayaan bersih sebesar USD 200 ribu.

2. Pengalaman

Investor terpilih haruslah sudah memiliki pengalaman yang cukup di dunia investasi saham, khsusnya, sehingga mampu mengambil keputusan keuangan dengan bijak.

3. Agresif

Investor merupakan tipe agresif, yang sudah fasih dalam pengambilan risiko dan akan mampu menoleransi kerugian yang berpotensi timbul di kemudian hari.

Pengaruh Private Placement

Baik rights issue maupun private placement, keduanya membawa pengaruh pada harga saham emiten yang akan menerbitkannya. Pengaruhnya berupa dilusi saham dan kenaikan harga.

Mari kita bahas satu per satu.

Dilusi saham

Apa itu dilusi saham? Mengutip dari situs Kamus Tokopedia, dilusi saham artinya penurunan persentase kepemilikan saham, yang terjadi akibat bertambahnya jumlah saham total yang beredar. Adanya dilusi saham ini, persentase kepemilikan saham akan berkurang, tetapi tidak mengurangi jumlah kepemilikannya. Hal ini terjadi jika pemegang sahamnya tidak ikut membeli saham yang baru diterbitkan.

Contohnya begini. Sebelum melakukan private placement, emiten menerbitkan 10 juta saham. Dengan adanya aksi korporasi ini, emiten pun menerbitkan lagi saham baru sejumlah 1 juta lembar. Dengan demikian, persentase kepemilikan pemegang saham sebelumnya akan berkurang 10% (1 juta saham baru dari 10 juta saham lama).

Kenaikan harga

Dalam aksi korporasi private placement ini, ada kemungkinan penurunan harga saham karena efek dari penurunan persentase kepemilikan, tetapi juga akan sangat besar kemungkinannya menaikkan harga saham secara cukup signifikan.

Hal ini bisa terjadi karena emiten melakukan aksi korporasi ini dengan tujuan untuk menambah modal secara skala besar, untuk membiayai berbagai aktivitas bisnis yang berpotensi memberikan keuntungan yang lebih besar. Dan, pastinya, keuntungan yang lebih besar akan mengerek minat investor untuk secara aktif memperdagangkan saham yang bersangkutan sehingga harga pun bisa naik.

So, dengan adanya aksi korporasi ini, psikologis pelaku pasar pun bisa dipengaruhi. Akan muncul kesan bahwa emiten tersebut sedang menyongsong prospek yang baik ke depannya.

Penutup

Nah, itu dia beberapa hal mengenai aksi korporasi private placement yang perlu kamu ketahui. Gimana? Semoga bisa menambah wawasanmu dalam berinvestasi ya!

Happy investing!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dalam blog ini dilindungi oleh hak cipta
Exit mobile version